Baca Juga :
BURAU-BTRpos
Hal yang paling ditunggu masyarakat Kacamatan Burau terkait penyampaian aspirasi masyrakat kepada anggota DPRD yang terpilih khusus dari Dapil III Wotu/Burau Kabupaten Luwu Timur akhirnya dapat tercapai dengan adanya “Temu Konstituen Dalam Rangka Reses Perseorangan” Sebagaimana yang dilakukan anggota DPRD dari fraksi Gerindra Drs. H. M. Sarkawi A. Hamid, M.Si di Burau pada Minggu 12/02/17 adapun tujuan reses itu dilakukan adalah tak lain untuk menampung aspirasi masyarakat yang belum terakomodir oleh pemerintah olehnya itu anggota DPRD bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat itu melalui pokok pikiran DPRD untuk diperjuangkan pada musrenbang tingkat Kabupaten nantinya. Acara yang dilaksanakan pada siang pukul 15.30 wita di salah satu kediaman penduduk setempat dihadiri oleh beberapa unsur termasuk Camat Burau, Kepala Sekolah, Kepala Desa, Ketua Kelompok Tani, Kepala Puskesmas burau serta beberapa Tokoh masyarakat setempat.
Salah Tokoh masyarakat setempat berharap, agar ke depan reses dilakukan dengan baik, sehingga aspirasi masyarakat bisa ditampung secara maksimal, “karena berdasarkan pengalaman, masyarakat sangat berharap seluruh anggota Dewan dapat berkunjung ke daerah mereka untuk melihat sejauh mana berbagai program pembangunan bisa menyentuh hingga masyarakat bawah,” ulasnya. Dalam satu tahun sidang, waktu kerja DPR dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan. Dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses. Dimasa reses ini para anggota DPR mendapatkan kesempatan turun ke Dapilnya sambil menyerap informasi dan aspirasi rakyat yang diwakilinya.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia “reses” berarti perhentian sidang (par-lemen); masa istirahat dari kegiatan bersidang. Kemudian Inseklopedi Nasional Indonesia menjelaskan bahwa “reses”, menurut pengertian aslinya adalah masa istirahat atau penghentian suatu sidang pengadilan atau sidang lembaga perwakilan rakyat dan badan sejenisnya. Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD. Sementara masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja. Kunjungan kerja ini bisa dilakukan oleh Anggota Dewan secara perseorangan maupun secara berkelompok. Reses adalah merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.
Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapilnya masing-masing sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
Sarkawi dalam kesempatan ini banyak menyerap aspirasi dari masyarakat Burau khususnya terkait perlunya pemanfaatan sarana public yang didinilai belum optimal salah satunya soal keberadaan Pasar Kecamatan yang belum sepenuhnya terkelola dengan baik sehingga perlu sosialisasi kepada para pelaku pasar dengan tujuan sarana yang telah dibangun melalui APBD dapat beroperasi tahun ini.
"Semuanya ini demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang lebih baik lagi," ucapnya. Adapun program prioritas hasil reses yang paling banyak diusulkan dewan adalah bidang infrastruktur jalan, Guru Honorer, pendidikan, dan kesehatan.
Khusus Puskesmas Burau yang akan diakreditasi juga tak luput perhatian Sarkawi, “ Insya Allah tahun ini akan kita bangun lagi ruang inap di belakang supaya dapat mengoptimalkan pelayanan secara mandiri, tidak selamanya merujuk kalau masih bisa ditangani” jelasnya.
Anggota DPRD yang juga dikenal ramah ini tak lupa pula menyampaikan kalau di Desa Bone Pute Kecamatan Burau nantinya akan dibangun sebuah Puskesmas baru yang bertujuan dapat segera menambah sarana pelayanan dibidang kesehatan yang selama ini masyarakat banyak menemukan keterbatasan pelayanan ini karena hanya dapat dilayanai satu puskesmas saja sedangkan wilayah Kecamatan Burau sendiri memiliki sebanyak 18 Desa.
Soal Dana Pendidikan Gratis yang terlanjur diprogramkan Bupati saat penyampaian Visi dan Misi juga tak lupa dipaparkan Sarkawi, “Dana pendidikan gratis saat ini kami menemukan kendala dengan terbitnya peraturan baru yang membatasi pendanaannya yang hanya diperbolehkan untuk SMP saja kebawah, Namun kami akan berupaya tetap memperhatikan anak siswa kita dengan melalui Dana bantuan bagi siswa yang berprestasi dan siswa yang kurang mampu” ujarnya .
Dasar Pelaksanaan Reses antara lain adalah UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; UU RI No 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan UU RI No 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah.
Reses ini merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen (Rakyat/Pemilih) melalui kunjungan kerja secara berkala. Sebenarnya Drs. H. M. Sarkawi A. Hamid, M. Si. menyadari hal ini secara tidak langsung merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses. Karena dengan reses ini para anggota Dewan bisa menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai bentuk perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
Kalau pelaksana reses DPRD biasanya dilaksanakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dengan difasilitasi oleh Sekretariat DPRD-Nya. Dan para peserta reses tersebut melibatkan seluruh elemen masyarakat antara lain, Camat, TNI/Polri, Organisasi Politik, Tokoh Masyarakat / Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, LSM, OKP, Pimpinan Puskesmas, Dinas Jawatan, Lurah/Kades/Perangkat Desa dan Kepala Dusun, serta Kelompok Masyarakat lainnya.
Kegiatan reses sekurangnya meliputi 4 tahapan, yaitu sebagai berikut, Rapat Pimpinan dan atau Badan Musyawarah penyusunan jadwal pelaksanaan dan tempat tujuan reses; Penjelasan pelaksanaan reses oleh Pimpinan dan Sekretariat DPRD; Pelaksanaan Reses; dan Rapat Paripurna pelaporan hasil reses.
Anggota DPR/DPRD secara perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana ketentuan Pasal 64 ayat (6) PP No 16 Tahun 2010, kemudian disampaikan kepada pimpinan DPR/ DPRD dalam rapat Paripurna.
Untuk DPRD biasanya jika laporan perseorangan dan atau kelompok, dihimpun dan direkapitulasi menjadi laporan per kecamatan. Laporan disampaikan oleh perwakilan kecamatan. Sedangkan untuk biaya kegiatan reses didukung pada belanja penunjang kegiatan pada Sekretariat DPRD. Dana yang tersedia pada penunjang kegiatan reses pada prinsipnya adalah untuk dipertanggungjawabkan, bukan hanya untuk dilaksanakan apalagi untuk dihabiskan. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan yang didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Pengeluaran biaya hanya dapat digunakan untuk tujuan sebagaimana yang tersedia dalam anggaran Sekretariat DPRD. Di luar hal tersebut dapat dikategorikan menyalahi anggaran sebagaimana ketentuan Pasal 53 dan 61 PP No 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Oleh karena itu masyarakat mengharapkan para anggota DPR/ DPRD yang memaksakan reses tersebut harus benar-benar melaksanakan kegiatan ini dengan benar serta penuh tanggung jawab, sehingga bisa menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Daerah Pemilihan masing masing sebagai wujud perpanjang tanganan dari aspirasi konstituennya. (***MUL/RDW)


