Masamba. BTRpos
Komisi III DPRD Luwu Utara panggil tujuh Dinas Lingkup Pemkab Luwu Utara terkait dengan keterlambatan dalam pembayaran proyek fisik tahun Anggaran 2016, yang bersumber dari dana DAK, (Dana Alokasi Khusus).
Baca Juga :
Dinas yang dipanggil oleh Komisi III DPRD Luwu Utara yakni Dinas Perikanan, Dinas Tanaman pangan dan hortikultura, Dinas Kesehatan, Dinas Koperindag, Dinas PU, Badan Pengelola keuangan Daerah,Rabu (1/2) kemarin yang dipimpin langsung oleh Sekertaris Komisi III DPRD Amir Mahmud bersama dengan Wakil Ketua Komisi Edy Sudarto, di ruang rapat komisi DPRD Kab.Luwu Utara.
Edy Sudarto menjelaskan jika pemanggilan beberapa Dinas ini dilakukan dengan adanya aspirasi dari pihak rekanan yang mengadu ke DPRD terkait dengan pekerjaan yang mereka lakukan sampai hari ini belum dibayarkan oleh Pemerintah daerah.
"Banyak rekanan yang datang ke kita membawa aspirasi mereka terkait dengan Pekerjaan mereka yang sampai sekarang ini belum dibayarkan khususnya pekerjaan yang bersumber dari dana DAK tahun 2016, "Terang Edy Sudarto". Kepada Batara pos kemarin.
Lanjut Edy, menjelaskan jika Total Dana DAK Pemerintah Kabupaten Luwu Utara untuk tahun 2016 sebesar Rp. 112.704.996.000-, Sementara total anggaran yang sudah dibayarkan sebesar Rp. 88.080.683.000-, Dan total anggaran yang belum dibayarkan sebesar Rp. 24.624.313.000-.
"Yang belum dibayarkan memang masih cukup besar. Kasihan para rekanan yang harus menanggung kerugian akibat mereka belum dibayarkan oleh Pemerintah daerah,"kata Wakil ketua Komisi III DPRD Luwu Utara, Edy Sudarto.
Sementara itu, pihak Badan Pengelola Keuangan daerah Ashar pada rapat dengar pendapat itu mengungkapkan bahwa, untuk sekarang ini rekanan belum bisa dibayarkan. Ini nantinya baru bisa dibayarkan setelah perubahan APBD tahun 2017.
"Sekarang belum bisa dibayarkan, nanti setelah terakomodir dalam APBD Perubahan tahun 2017, rekanan baru bisa akan dibayarkan,"terang Roy patibang". Salah wakil rekanan yang hadir saat rapat dengar pendapat di ruang rapat komisi. (Drs).