Baca Juga :
Anggota DPRD Luwu Utara sebut, PT Gangking Raya, perusahaan Abal-abal
Masamba.Btr pos
Perseroan Terbatas (PT) Gangking Raya selaku pelaksana sejumlah proyek pengaspalan jalan di beberapa ruas kota Kabupaten Luwu Utara dianggap bekerja asal jadi dengan sumber dana, dana DAK IPD Kab.Luwu Utara Tahun anggaran 2016.
Anggapan itu dikatakan anggota Komisi II DPRD KabupatenLuwu Utara. Guris saat rapat dengar pendapat dengan Dinas Pekerjaan Umun (PU) Luwu Utara dan pihak PT Gangking Raya di ruang Komisi II DPRD Luwu Utara, Rabu (11/01/2017).
Menurut Guris, PT Gangking Raya selaku pemenang tender sejumlah proyek pengaspalan jalan di Luwu Utara telah mengesampingkan kualitas pekerjaan.
"Kita lihat sendiri hasilnya seperti apa. Baru beberapa bulan aspal sudah rusak," katanya.
Menurut Guris, PT Gangking Raya yang memproduksi sendiri material aspal di wilayah Kecamatan Masamba juga ternyata tidak memiliki izin resmi.
Buktinya, pada tanggal 14 Desember 2016, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani mengeluarkan surat perintah pemberhentian aktivitas PT Gangking Raya memproduksi aspal.
"Teryata PT Gangking Raya dalam melakukan aktivitas produksi tidak memiliki izin. Kualitas dan mutu aspalnya juga tidak layak untuk digunakan," katanya. (Drs).