Pelaku Usaha Dan Penyuluh Perikanan Lutra Diminta Perhatikan Kearifan Lokal - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Pelaku Usaha Dan Penyuluh Perikanan Lutra Diminta Perhatikan Kearifan Lokal

Diposkan oleh On 25 Januari with No comments

Baca Juga :


Masamba. BTR pos 
Berdasarkan ketentuan Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, bidang urusan penyuluhan perikanan merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga petugas penyuluh perikanan pun akan dilimpahkan ke pusat. Namun, Kadis perikanan Luwu Utara, Muharwan, tetap meminta para penyuluh agar memperhatikan kearifan lokal masyarakat setempat.

" Kinerja penyuluh perikanan yang diatur dalam juknis maupun juklak agar tetap memperhatikan pendekatan sosial dan kearifan lokal" ungkapnya saat melakukan validasi data penyuluh perikanan, di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta (25/01/2017).

Keberadaan penyuluh perikanan, menurutnya, sangat berperan dalam peningkatan produktifitas bidang perikanan budidaya dan bidang perikanan tangkap.

Untuk itu, para penyuluh harus terus meningkatkan kemampuannya, koordinasi dan tetap merujuk pada aturan yang berlaku dalam melaksanakan tugas.

  "Kini saatnya penyuluh perikanan bukan lagi sebagai guru bagi pelaku usaha tetapi sebagai mitra sehingga terbina hubungan saling belajar dan bertukar informasi untuk kemajuan bersama antar pelaku usaha dan penyuluh perikanan" Ungkap Muharwan". (Drs/ydhi).

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »