“Proyek Proteksi Rencana Bronjong” PENGELOLA SEBUT-SEBUT ADIK BUPATI - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


“Proyek Proteksi Rencana Bronjong” PENGELOLA SEBUT-SEBUT ADIK BUPATI

Diposkan oleh On 03 Desember with No comments

Baca Juga :

WOTU, BTRpos
Proyek Pengerasan Jalan + proteksi di Desa Rinjani-Desa Karambua Kec. Wotu Kab Luwu Timur, dengan nilai Kontrak Rp.1.050.000.000,- yang dikelola oleh CV. AKAWY MANDIRI, bersumber APBD tahun 2016, miris pengerjaannya, dimana bangunan proteksi ini terkesan rencana bronjong, namun dalam design bangunan menyebutkan bangunan proteksi.

Terdapat ratusan meter bangunan proteksi ini terancam ambruk, pasalnya bangunan dengan volume tinggi 140 sampai160 Cm sepanjang 800-an meter bagian bawah bangunan terkesan rencana bronjong, para pekerja menerapkan pasangan batu 2 hingga 3 susun keatas tidak menggunakan campuran semen, dengan alasan pemasangan batu kosong dan sebagai perekat nantinya yakni plateran.

Parahnya, diduga pekerjaan tersebut telah di pihak ketigakan, sesuai hasil konfirmasi yang dilakukan awak media dan LSM terhadap pengawas lapangan, menyebutkan Nursalam yang berdomisili di kota Palopo sebagai pengelola, sementara PPK Idayana Sartian Umar yang di konfirmasi menyebutkan jika pekerjaan tersebut dimenangkan oleh (Ashari cokeng), namun anehnya lagi, mangaku pengelola (Nursalam) yang dikonfirmasi di lokasi pekerjaan mengungkapkan nama Dedi Muller selaku pemilik pekerjaan, yang dirinya hanya mendanai proyek tersebut atas instruksi Dedi Muller.

“saya Cuma mendanai proyek ini, atas instruksi Dedi Muller Adik Bupati, masalah pekerjaan ini kan masih ada biaya pemeliharaan yang bisa kita alokasikan jika ada kerusakan, kalau itu yang tidak ada campurannya, nanti kita plaster sebagai perekat agar kuat, dan kita sudah bongkar sekitar sepuluh meter yang sampai empat susun batu itu” ungkap Nursalam.

Sangat mustahil susunan batu 2 hingga 3 susun yang tidak menggunakan campuran selayaknya sabagaimana yang tercantum dalam gambar bangunan hanya dikuatkan dengan plasteran sebagai perekat, dimana pengelola mengandalkan plasteran sebagai perekat.

Melihat kondisi bangunan tersebut pihak LSM Lembaga Lacak Penyalahguanaan Kewenangan Negara (LLPKN) dan LSM Lembaga Peduli Hukum dan Lingkungan (LPHL) menghimbau Dinas terkait agar melakukan pembongkaran terhadap proyek bangunan Proteksi yang dinilai merugikan masyarakat. (Red...HS/Mul) 
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »