Baca Juga :
MALILI, BTRpos
Keberadaan sertifikat tanah seluas 29.190 M2 (dua puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh meter persegi) yang beralamat di Desa Puncak Indah, Kec. Malili, Kab. Luwu Timur, atas nama SAPARUDDIN, yang diterbitkan pada tanggal 1 Desember 2015 lalu, membuat pihak Kehutanan heran, pasalnya lahan diatas sertifikat tersebut merupakan kawasan hutan Lindung, yang mana sebelumnya merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (KHPT), namun pada tahun 1994 masuk dalam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) hingga saat ini.
Menurut keterangan Koordinator Pengamanan Hutan Kab. Luwu Timur PAM-HUT (RAMLI) kepada Batarapos bahwa, berawal dari kegiatan Patroli yang dilakukan menyisir kawasan tersebut, tiba-tiba dirinya menemukan adanya aktivitas tambang galian golongan C, saat itu pula Ramli melakukan teguran, namun yang mengherankan ketika muncul sertifikat dilahan tersebut, merasa heran dengan keberadaan sertifikat tersebut, Ramli lalu menyampaikan ke pimpinannya terkait keberadaan sertifikat yang dinilainya tidak sesuai prosedur.
“saya lihat kenapa ada tambang galian C didalam kawasan hutan, saya tegur tapi saat itu saya heran kenapa tiba-tiba ada sertifikatnya ini lahan, sementara yang kita ketahui lahan ini merupakan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus, yang sebelumnya sebagai Kawasan Hutan Produksi Terbatas, saat itu saya sudah laporkan (LK) tapi mau di apa saya juga punya pimpinan yang lebih berhak menindak lanjuti, selain SK nya tidak memenuhi prosedur pihak BPN juga tidak konfirmasi ke pihak Kehutanan maupun Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) kalau lahan itu akan di sertifikatkan” Ungkap Ramli
Selain itu Ramli juga meminta kepada seluruh pihak terkait agar keberadaan sertifikat diatas Kawasan Hutan dapat diusut, termasuk keberadaan tambang Galian Golongan C lainnya yang berada diatas Kawasan Hutan, yang menurutnya telah dilakukan peneguran namun sampai saat ini masih terus berlangsung kegiatan. (HS/Mul)


