PENJUAL SIOMAI DI AMANKAN DI POLSEK BAEBUNTA - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


PENJUAL SIOMAI DI AMANKAN DI POLSEK BAEBUNTA

Diposkan oleh On 03 Desember with No comments

Baca Juga :

Luwu Utara.Btr pos
Arik Sanjaya (22). Warga dusun waetuo desa tolangi kec.Sukamaju Kab.Luwu Utara,Diamankan di polsek Baebunta jumat kemarin, Karena di duga kuat melakukan pencurian di rumah Ramlah (33) warga desa Polewali kec.Baebunta Kab.Luwu Utara.

Sebelumnya tersangka dengan lagak mencurigakan sedang berada di belkang rumah salah seorang warga sedang mengintai, Akhirnya salah seorang warga melaporkan kejadian ini ke kepala desa polewali, Sehinhga, Arik diamankan warga setempat untuk di bawah ke kantor desa polewali kec. Baebunta, Di tengah perjalanan Arik sempat melarikan diri dari warga menuju arah ke Tolada.

Warga bersama kepala desa polewali melaporkan kejadian ini di polsek Baebunta pada pukul.09.00.wita.

Personil polsek Baebunta yang di pimpin langsung kapolsek Baebunta, Ipda Budi Amin S sos. Bergerak ke arah Tolada bersama porsonil, Warga tolada kec.Malangke sudah menagkap tersangka dan menyerahkan ke Kapolsek Baebunta, tersangka (Arik),  Langsung  digiring ke polsek baebunta untuk di mintai keterangan.

Kapolsek Baebunta. Ipda Budi Amin S sos, Mengatakan Tersangka sudah kami amankan bersama anggota pada pukul. 11.15.Wita. Dan selanjutnya kami akan melakukan penyidikan terkait laporan kepala desa bersama warganya.

Tersangka (Arik Sanjaya), saat di Introgasi oleh kapolsek, Budi Amin, Arik"mengakui perbuatannya melakukan pencurian kemarin siang dan mengambil satu buah HP milik Ramlah di rumahnya di desa polewali kec.Baebunta.

Tersangka (Arik) saat ini di tahan di rumah tahanan polsek baebunta untuk proses penyidikan, Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 363 KUHP, dan di ancam kurungan maksimal 7 tahun penjara.  (Drs). 


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »