Baca Juga :
Makassar BTR Pos,
Surat keterangan yang dikeluarkan oleh personalia Hotel dan Restoran Paradiso di Makassar tanggal 1 oktober 2016 merupakan surat resmi milik perusahaan dan dan ditanda tangani Manager Personalia Muh. Aspan S. langsung, yang ditujukan kepada salah satu karyawannya bernama Iwan jabatan Waiter dengan isi bunyi surat keterangan tersebut menjelaskan bahwa yang bersangkutan Karyawan Iwan ‘’benar sudah tidak bekerja lagi dihotel Paradiso Maksssar karena karena telah memundurkan diri terhitung mulai 1 oktober 2016’’.
Menurut pengakuan Manager Personalia Hotel dan Restoran Paradiso Muh.Aspan yang bersangkutan Iwan sering berbuat masalah yang merugikan konsumen hotel dan perusahaan dengan mengambil uang para tamu secara diam-diam saat ditemui dihotel Paradiso 6/12/2016.
"Karyawan Iwan kerap berbuat masalah yang merugikan pelanggan dan perusahaan dengan mengambil uang para pelanggan yang merupakan tamu secara diam-diam yang jumlah korbannya sudah tidak bisa dihitung dengan jari, dan Iwan kemudian ketahuan masih melakukan perbuatannya, karena dia sudah lepas jam kerjanya maka selaku manager disini bertanya melalui telepon kepada Iwan kemana uang kembalian milik tamu hotel katanya lupa diberikan dan keesokan harinya baru bisa dikembalikan dengan menitip melalui waiter yang bertugas saat itu dan itu yang terakhir perbuatan Karyawan Iwan selanjutnya dia tidak pernah masuk kerja lagi, jika Iwan ingin memperpanjang masalahnya kami pihak Managemen Hotel dan Restoran Paradiso siap menghadapi tuntutan hukum’’. Jelas Muh.Aspan S.
Selain itu adanya surat somasi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Iwan kepada managemen Hotel dan Restoran Paradiso beberapa hari yang lalu dianggap merupakan surat tidak resmi, sehingga tidak menanggapinya secara serius.
"Memang benar pernah dikeluarkan surat keterangan dari perusahaan yang ditujukan kepada karyawan Iwan yang saya tanda tangani isinya Iwan memang sudah memundurkan diri namun pihak keluarganya tidak menerima dan melayangkan surat somasi untuk perusahaan ini, namun surat itu kami angggap tidak resmi dan merupakan surat ancaman sehingga tidak kami respon secara serius, silahkan pihak Karyawan Iwan mempermasalahkan kasus ini secara hukum seperti masalah gajinya yang tidak sesuai dengan Upah Minimun Kerja (UMK) kami siap tunjukkan sejumlah hotel yang tidak sesuai dengan UU masalah pembayaran UMK dari organisasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk itu kami siap menghadapinya’’tuturnya.
Ditempat terpisah pihak keluarga Iwan bernama Sahril (kakak Iwan) sangat keberatan dengan adanya PHK sepihak dari perusahaan Hotel dan Restoran Paradiso kepada adik kandungnya tersebut, bahkan telah mengirimkan surat somasi kepada pihak managemen personalia Hotel dan Restoran.
"Kami keberatan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh pihak Hotel dan Restoran Paradiso tanpa adanya pembayaran pesangon selain itu gaji Upah Minimum Kerja (UMK) dibawah standar selamai ini dan lain-lain sehingga kami melayangkan surat somasi kepada pihak Managemen agar segera dipertanggung jawabkan’’.
Sementara Iwan mantan karyawan Hotel dan Restoran Paradiso mengatakan kaget saat dikonfirmasi media terkait surat keterangan dari managemen personalia yang akan diekspos kepublik yang isinya sangat merugikan dirinya.
"Jika surat itu diekspos tentu sangat merugikan saya karena selama ini dirinya tidak pernah memundurkan diri baik secara lisan maupun tulisan menjadi karyawan Hotel dan Restoran Paradiso, itu pencemaran nama baik dan fitnah dari pihak perusahaan yang saya inginkan adalah surat PHK dari perusahaan jika memang menganggap saya sering bermasalah sampai merugikan perusahaan, tentu saya akan segera membuat surat laporan Polisi agar kasusnya jelas’’. pungkasnya. (Zul)
Surat keterangan yang dikeluarkan oleh personalia Hotel dan Restoran Paradiso di Makassar tanggal 1 oktober 2016 merupakan surat resmi milik perusahaan dan dan ditanda tangani Manager Personalia Muh. Aspan S. langsung, yang ditujukan kepada salah satu karyawannya bernama Iwan jabatan Waiter dengan isi bunyi surat keterangan tersebut menjelaskan bahwa yang bersangkutan Karyawan Iwan ‘’benar sudah tidak bekerja lagi dihotel Paradiso Maksssar karena karena telah memundurkan diri terhitung mulai 1 oktober 2016’’.
Menurut pengakuan Manager Personalia Hotel dan Restoran Paradiso Muh.Aspan yang bersangkutan Iwan sering berbuat masalah yang merugikan konsumen hotel dan perusahaan dengan mengambil uang para tamu secara diam-diam saat ditemui dihotel Paradiso 6/12/2016.
"Karyawan Iwan kerap berbuat masalah yang merugikan pelanggan dan perusahaan dengan mengambil uang para pelanggan yang merupakan tamu secara diam-diam yang jumlah korbannya sudah tidak bisa dihitung dengan jari, dan Iwan kemudian ketahuan masih melakukan perbuatannya, karena dia sudah lepas jam kerjanya maka selaku manager disini bertanya melalui telepon kepada Iwan kemana uang kembalian milik tamu hotel katanya lupa diberikan dan keesokan harinya baru bisa dikembalikan dengan menitip melalui waiter yang bertugas saat itu dan itu yang terakhir perbuatan Karyawan Iwan selanjutnya dia tidak pernah masuk kerja lagi, jika Iwan ingin memperpanjang masalahnya kami pihak Managemen Hotel dan Restoran Paradiso siap menghadapi tuntutan hukum’’. Jelas Muh.Aspan S.
Selain itu adanya surat somasi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Iwan kepada managemen Hotel dan Restoran Paradiso beberapa hari yang lalu dianggap merupakan surat tidak resmi, sehingga tidak menanggapinya secara serius.
"Memang benar pernah dikeluarkan surat keterangan dari perusahaan yang ditujukan kepada karyawan Iwan yang saya tanda tangani isinya Iwan memang sudah memundurkan diri namun pihak keluarganya tidak menerima dan melayangkan surat somasi untuk perusahaan ini, namun surat itu kami angggap tidak resmi dan merupakan surat ancaman sehingga tidak kami respon secara serius, silahkan pihak Karyawan Iwan mempermasalahkan kasus ini secara hukum seperti masalah gajinya yang tidak sesuai dengan Upah Minimun Kerja (UMK) kami siap tunjukkan sejumlah hotel yang tidak sesuai dengan UU masalah pembayaran UMK dari organisasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk itu kami siap menghadapinya’’tuturnya.
Ditempat terpisah pihak keluarga Iwan bernama Sahril (kakak Iwan) sangat keberatan dengan adanya PHK sepihak dari perusahaan Hotel dan Restoran Paradiso kepada adik kandungnya tersebut, bahkan telah mengirimkan surat somasi kepada pihak managemen personalia Hotel dan Restoran.
"Kami keberatan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh pihak Hotel dan Restoran Paradiso tanpa adanya pembayaran pesangon selain itu gaji Upah Minimum Kerja (UMK) dibawah standar selamai ini dan lain-lain sehingga kami melayangkan surat somasi kepada pihak Managemen agar segera dipertanggung jawabkan’’.
Sementara Iwan mantan karyawan Hotel dan Restoran Paradiso mengatakan kaget saat dikonfirmasi media terkait surat keterangan dari managemen personalia yang akan diekspos kepublik yang isinya sangat merugikan dirinya.
"Jika surat itu diekspos tentu sangat merugikan saya karena selama ini dirinya tidak pernah memundurkan diri baik secara lisan maupun tulisan menjadi karyawan Hotel dan Restoran Paradiso, itu pencemaran nama baik dan fitnah dari pihak perusahaan yang saya inginkan adalah surat PHK dari perusahaan jika memang menganggap saya sering bermasalah sampai merugikan perusahaan, tentu saya akan segera membuat surat laporan Polisi agar kasusnya jelas’’. pungkasnya. (Zul)


