Baca Juga :
Makassar BTR Pos,
Kasus dugaan pemalsuan dokumen Ince Burhanuddin dan Ince Rahmawati yang bergulir di Ditreskrimum Polda Sulsel sejak 27 juli tahun 2012 lalu yang dilaporkan oleh PT.Pelindo IV Makassar, telah resmi dihentikan sejak tanggal 8 Juni tahun 2015 SP3 No.Pol : S.Tap/A.302/69/VI/2015/Dit Reskrimum oleh pihak jajaran Polda Sulselbar. Penanganan kasus ini bermula sejak adanya proyek pembebasan lahan yang akan dilakukan oleh PT Pelindo Makassar.
Dimana dua orang terlapor yakni Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati yang mengajukan berkas sebagai orang yang punya hak untuk mendapatkan ganti rugi atas lahan yang dibebaskan PT Pelindo Makassar. Dimana berkas-berkas yang diajukan tersebut yaitu surat tanda pendaftaran tanah milik indonesia, dimana riwayat tanah wajib bayar pajak IPEDA, gambar situasi rincik tanah wajib bayar IPEDA, dianggap bermasalah oleh PT.Pelindo Makassar.
Mereka curiga dari seluruh berkas yang digunakan oleh keduanya terdapat dua berkas yang kebetulan isinya berbeda sehingga dituding merupakan surat palsu yakni surat riwayat tanah wajib bayar pajak IPEDA.
Seperti surat riwayat tanah wajib bayar pajak IPEDA tersebut menyatakan Almarhum Ince Muh Saleh meninggal sekira tahun 1980-an, tapi kenyataannya ada surat keterangan warisan yang menyatakan keterangan berbeda dimana dikatakan Almarhumah Ince Kumala bin Ince Muh Saleh meninggal tahun 2000.
Beberapa surat yang diajukan tersebut dijadikan dasar sebagai ahli waris untuk menggugat lokasi pembebasan PT Pelindo seluas 60.669 M2 dari kejadian tersebut PT Pelindo merasa dirugikan karena lokasi itu memiliki surat-surat kepemilikan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) yang diberikan kepada Pelindo sebagai pengelola lahan dengan nomor sertifikat HPL No. 1/Ujung tanah tahun 1993.
Setelah menjalani proses penyidikan selama beberapa tahun kasus ini harus dihentikan karena tidak cukup bukti, sampai akhirnya menjadi polemik sorotan pada sejumlah pemberitaan media saat ini membuat pihak Polda Sulselbar telah memberi klarifikasi terkait kasus ini seperti penuturan Kombes Pol Erwin Zadma.
“Kasus tersebut dihentikan bukan karena inisiatif penyidik tapi sesuai dengan petunjuk jaksa,” kata Erwin Zadma saat memberi keterangan pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.
Erwin mengatakan penyidik diminta untuk memunculkan dokumen yang asli atas petunjuk jaksa, agar perkara dinyatakan rampung atau P21, tetapi sampai sekarang pihak penyidik tidak memunculkan dokumen asli dimana penyidik sudah maksimal mencari dokumen yang dimaksud.
Awalnya penyidik melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi pelapor Erisanti, yang mengatakan dokumen asli yang diajukan terlapor untuk menerima uang ganti rugi pembebasan lahan itu berada di Ompo Massa, penasehat hukum Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati. Setelah penyidik memeriksa Ompo Massa, dokumen tersebut kata dia berada ditangan Ahmad Dahlan, dan dalam keterangan Dahlan dokumen tersebut tak berada pada dia melainkan ada ditangan Ambo Tuo seorang perwira polisi.
“Karena Ambo Tuo sudah meninggal, penyidik periksa istrinya dan bahkan setelah rumah istrinya digeledah dokumen yang dimaksud tak ada hingga saat ini tak pernah ditahu keberadaan dokumen tersebut,” jelas Erwin. Erwin berharap dengan klarifikasi tersebut tak ada lagi pihak yang beranggapan negatif terhadap penghentian perkara yang dilaporkan Pelindo tersebut yang sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada.
“SP2HP A5 sudah disampaikan kepada kuasa pelapor PT Pelindo an. Nona Hendriette Sepor Poloe SH yang diterima oleh Erisanty SH sesuai surat B/374A.5./VI/2015/ ditreskrimum pada bulan Juni tahun 2015, tapi Pelindo bisa tempuh jalur Praperadilan atas penghentian kasus tersebut, sehingga jika nantinya diterima maka kasus kembali dibuka, terus terang kami berharap kasus ini kembali dibuka” harap Erwin. (Zul)


