Baca Juga :
Luwu Utara, BataraPos
Unit Resmob polres Luwu Utara berhasil menangkap pelaku penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Bulla (18) tahun yang di tikam bersimbah darah bersama rekannya Wiro yang juga di tikam di bagian kaki sebelah kanan oleh pelaku pada malam minggu tanggal 8 Okt 2016, di Jalan lingkar dusun Tauba desa Radda kec,Baebunta kab.Luwu Utara.
Kapolres Luwu Utara, Akbp. Muh.Endro melalui Ph Kasat reskrim Hery M yang ditemui pada hari minggu 9 okt 2016 siang menjelaskan bahwa pelaku berhasil di ringkus oleh Unit Resmob dalam pengejaran selam 1,5 jam di dusun Karre desa Rompu kec.Masamba kab.Luwu Utara.
Lanjut Hery.M saat di lakukan penagkapan pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap anggota sehingga di lumpuhkan degan timah panas pada bagian kaki sebelah kanan, kemudian dilarikan kerumah sakit Andi Jemma Masamba untuk mendapatkan perawatan medis.
Pelaku Hasrullah alias Sesa (20) tahun di amankan di rumah tahanan polres Luwu Utara untuk dilakukan pemeriksaan.
Unit Resmob polres Luwu Utara berhasil menangkap pelaku penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Bulla (18) tahun yang di tikam bersimbah darah bersama rekannya Wiro yang juga di tikam di bagian kaki sebelah kanan oleh pelaku pada malam minggu tanggal 8 Okt 2016, di Jalan lingkar dusun Tauba desa Radda kec,Baebunta kab.Luwu Utara.
Kapolres Luwu Utara, Akbp. Muh.Endro melalui Ph Kasat reskrim Hery M yang ditemui pada hari minggu 9 okt 2016 siang menjelaskan bahwa pelaku berhasil di ringkus oleh Unit Resmob dalam pengejaran selam 1,5 jam di dusun Karre desa Rompu kec.Masamba kab.Luwu Utara.
Lanjut Hery.M saat di lakukan penagkapan pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap anggota sehingga di lumpuhkan degan timah panas pada bagian kaki sebelah kanan, kemudian dilarikan kerumah sakit Andi Jemma Masamba untuk mendapatkan perawatan medis.
Pelaku Hasrullah alias Sesa (20) tahun di amankan di rumah tahanan polres Luwu Utara untuk dilakukan pemeriksaan.
Kronologis kejadian, Pelaku bersama korban dan temannya sedang pesta miras (Ballo) di jalan lingkar tugu coklat pas di belakang Akbid Sinar Husada, Kemudian keduanya bertengkar lalu di leraikan oleh teman-teman korban dan pelaku diantar salah seorang rekan pelaku untuk pulang, Berselang beberapa menit pelaku datang kembali mencari korban, Namun korban sudah tidak ada di tempat.
Pelaku menemukan korban, Saat itu pula pelaku langsung menikam korban serta menikam teman korban Wiro dan mengenai kaki sebelah kanan, Setelah itu pelaku meninggalkan korban untuk melarikan diri, Dan Korban Bulla sempat di larikan ke rumah sakit Hikma Masamba tapi nyawa korban sudah tidak tertolong lagi akhirnya meniggal Dunia.
Sementara itu motif pelaku pembunuhan belum diketahui, saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Jadi untuk sementara pelaku kami jerat dengan pasal 3 0 dan 338, Dengan ancaman hukuman seumur hidup.Kata Hery M.(Drs).
Pelaku menemukan korban, Saat itu pula pelaku langsung menikam korban serta menikam teman korban Wiro dan mengenai kaki sebelah kanan, Setelah itu pelaku meninggalkan korban untuk melarikan diri, Dan Korban Bulla sempat di larikan ke rumah sakit Hikma Masamba tapi nyawa korban sudah tidak tertolong lagi akhirnya meniggal Dunia.
Sementara itu motif pelaku pembunuhan belum diketahui, saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Jadi untuk sementara pelaku kami jerat dengan pasal 3 0 dan 338, Dengan ancaman hukuman seumur hidup.Kata Hery M.(Drs).



