BUAT PERNYATAAN PENGEMBALIAN, TERLAPOR DI BEBASKAN - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


BUAT PERNYATAAN PENGEMBALIAN, TERLAPOR DI BEBASKAN

Diposkan oleh On 23 September with No comments

Baca Juga :

LUWU UTARA, BTRpos
    Setelah menjalani penahanan selama 16 hari di Mapolres Luwu Utara atas laporan penggelapan Dana Nilai Plus di Universitas Terbuka (UT), akhirnya terlapor Rasniar alias Rani di bebaskan kamis (22/9/16), terlapor di bebaskan karena dirinya bersedia mengembalikan dana tersebut ke mahasiswa UT asal Luwu Utara, dihadapan penyidik terlapor terlebih dahulu mengembalikan dana sekitar 24% dari total dana pengembalian yang disepakati antara pelapor, atau senilai Rp. 30.000.000,- dari total Rp.140.000.000,- selebihnya akan di kembalikan secara berangsur dalam kurun delapan bulan terhitung sejak oktober tahun 2016 mendatang.

    Terlapor juga bebas dikarenakan orang tua dan suami terlapor menjadi jaminan atau penanggung jawab atas pengembalian sisa dana yang akan di angsur, sementara dari dua nama yang dicatut terlapor sebagai penerima dana sampai saat ini pihak Mapolres Luwu Utara tidak dapat memberikan sangsi pasalnya terlapor mencatut nama tanpa dibarengi bukti konkrit, sehingga kedua nama tersebut bebas dari pemeriksaan.

    Sebagaimana keterangan perwakilan pelapor (Samsia alias Chia) kepada Batarapos, bahwa dirinya melibatkan penuh para mahasiswa yang dananya hanya melalui dirinya, begitu juga dengan pengembalian awal senilai 30 juta, terlapor menyerahkan langsung ke mahasiswa yang dimaksud “dana pengembalian awal senilai 30 juta secara langsung diserahkan ke mahasiswa, begitu juga dengan sisa dana nantinya, karena itu semua hak mahasiswa karena dananya hanya melalui saya ke terlapor, kemarin terlapor sudah dibebaskan karena sudah ada kesepakatan pengembalian yang menjadi jaminan atau penanggung jawab adalah orang tua dan suami terlapor, dalam kurun delapan bulan waktu pengembalian secara keseluruhan” kata chia

    Sementara urusan antara terlapor dan pelapor (mahasiswa) untuk wilayah Luwu Utara dinyatakan selesai meski dalam tahap pengembalian, sementara mahasiswa asal Luwu Timur yang juga diduga merupakan korban penggelapan dana rencananya akan melayangkan laporan ke Mapolres Luwu Timur. (Red..Drs)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »