Baca Juga :
TOMONI, BTRpos
Mengacu pada Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU.No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No.85 Tahun 2015 Tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa. Perda No.3 Tahun 2015 Tentang Desa dan Perbup No.10 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, yang dinilai masih ada penyelenggaraannya yang tidak sesuai dengan aturan, yang hingga kini ramai diperbincangkan namun tak ter’arah.
Hal tersebut memicu Forum Diskusi Wartawan dan LSM (FDWL) Luwu Timur dengan dukungan berbagai pihak guna mengagendakan Diskusi antar pemerintah Daerah dan pemerintah Desa terkait penjaringan aparat Desa di Luwu Timur yang saat ini tengah berlangsung , yang rencananya akan dilaksanakan di Aula Hotel Sikumbang Tomoni selasa 19 Juli 2016 pukul. 14.00. wita, dengan tema “Menuju Pemerintah Desa yang Bersih, Transparansi dan Bebas KKN” kegiatan tersebut juga rencananya akan di Hadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur, Ketua DPRD Luwu Timur, Kepala BPMPD Luwu Timur, pihak LBH Luwu Timur dan pakar Hukum Tata Negara.
Seperti yang diungkapkan Pantia pelaksana mewakili FDWL bahwa ajang diskusi yang akan dilaksanakan ini merupakan suatu bentuk kepedulian sosial kontrol terhadap penyelenggara rekruitment aparat Desa dimana dalam penyelenggaraan tersebut ketika ada temuan yang dinilai tidak sesuai aturan juga tidak ada sangsi “sebelum persoalan ini berlanjut lebih jauh lagi, maka kami dari sosial kontrol yang tergabung dalam FDWL Luwu Timur, mengambil langkah ini, karena sesuai dengan keterangan pihak BPMPD bahwa tidak ada sangsi bagi yang melanggar aturan rekruitment aparat Desa, sehingga dengan mudahnya para panitia akan melakukan hal-hal diluar aturan, selain itu menurut hemat kami diskusi ini sangat penting dan jauh lebih bermanfaat ketimbang para Kepala Desa harus keluarkan Anggaran Dana Desa hingga puluhan juta untuk ikut studi sampai ke Malang atau Bali, mending dana itu digunakan untuk pembangunan di masyarakat, itu lebih bermanfaat” ungkapnya (Mrd/Id/A.apr)
Mengacu pada Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU.No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No.85 Tahun 2015 Tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa. Perda No.3 Tahun 2015 Tentang Desa dan Perbup No.10 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, yang dinilai masih ada penyelenggaraannya yang tidak sesuai dengan aturan, yang hingga kini ramai diperbincangkan namun tak ter’arah.
Hal tersebut memicu Forum Diskusi Wartawan dan LSM (FDWL) Luwu Timur dengan dukungan berbagai pihak guna mengagendakan Diskusi antar pemerintah Daerah dan pemerintah Desa terkait penjaringan aparat Desa di Luwu Timur yang saat ini tengah berlangsung , yang rencananya akan dilaksanakan di Aula Hotel Sikumbang Tomoni selasa 19 Juli 2016 pukul. 14.00. wita, dengan tema “Menuju Pemerintah Desa yang Bersih, Transparansi dan Bebas KKN” kegiatan tersebut juga rencananya akan di Hadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur, Ketua DPRD Luwu Timur, Kepala BPMPD Luwu Timur, pihak LBH Luwu Timur dan pakar Hukum Tata Negara.
Seperti yang diungkapkan Pantia pelaksana mewakili FDWL bahwa ajang diskusi yang akan dilaksanakan ini merupakan suatu bentuk kepedulian sosial kontrol terhadap penyelenggara rekruitment aparat Desa dimana dalam penyelenggaraan tersebut ketika ada temuan yang dinilai tidak sesuai aturan juga tidak ada sangsi “sebelum persoalan ini berlanjut lebih jauh lagi, maka kami dari sosial kontrol yang tergabung dalam FDWL Luwu Timur, mengambil langkah ini, karena sesuai dengan keterangan pihak BPMPD bahwa tidak ada sangsi bagi yang melanggar aturan rekruitment aparat Desa, sehingga dengan mudahnya para panitia akan melakukan hal-hal diluar aturan, selain itu menurut hemat kami diskusi ini sangat penting dan jauh lebih bermanfaat ketimbang para Kepala Desa harus keluarkan Anggaran Dana Desa hingga puluhan juta untuk ikut studi sampai ke Malang atau Bali, mending dana itu digunakan untuk pembangunan di masyarakat, itu lebih bermanfaat” ungkapnya (Mrd/Id/A.apr)