Baca Juga :
Luwu Timur - Berbekal laporan masyarakat, Satres Narkoba Polres Luwu Timur berhasil menangkap pengedar shabu di Desa Nikel, Kecamatan Nuha (Sorowako) Luwu Timur, Minggu 23 Juni 2019 pekan lalu.
Hermawan alias Wawan ditangkap di rumahnya saat sedang istrahat dalam kamar, polisi berhasil menemukan barang bukti shabu sebanyak 10 sachet dalam tas yang disembunyikan dibawah kasur.
Selain shabu, polisi juga menemukan timbangan shabu dan handpone milik Wawan yang digunakan untuk komunikasi saat hendak transaksi.
"Berdasarkan laporan masyarakat, pelaku berhasil kita tangkap di kamar rumahnya saat sedang istrahat sore, kita juga menemukan 10 sachet shabu dan timbangan yang diakui pelaku adalah miliknya, pelaku saat ini sudah kita amankan," kata Kasat Narkoba Polres Luwu Timur (Iptu. Hery).
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan, selanjutnya, pelaku beserta barang bukti shabu saat ini telah diamankan di Mapolres Luwu Timur. (HS).