Baca Juga :
Malangke, Batarapos.com - Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Dusun Labalubu, Desa Pattimang, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara.
Unit Reserse dan Kriminal Polres Luwu Utara telah menerima laporan perkara tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang Haji inisial AL alias Munding (40) yang tinggal di Dusun Labalubu, Desa Pattimang, Kecamatan Malangke.
Korbannya masih anak ingusan, sebut saja namanya Cece (5) yang tinggal satu desa dengan pelaku, peristiwa terjadinya pencabulan pada hari Rabu (10/7/19) sekitar pukul 11.00 Wita di rumah AL.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola melalui Kasat Reskrim IPTU H. Syamsul Rijal, membenarkan peristiwa pencabulan anak dibawah umur tersebut.
Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) BRIPKA Yuliani, menjelaskan bahwa “Kejadian berawal pada hari Rabu, dimana korban bersama temannya bermain di sekitar rumah pelaku, kemudian pelaku memanggil korban Cece masuk kedalam rumahnya dan melakukan pencabulan," terang kanit PPA, Yuliani kepada Batarapos.com, Selasa (30/7/19).
Lanjutnya, “Korban merasa ketakutan menceritakan peristiwa yang dialaminya, akibat kejadian tersebut saat korban buang air kecil merasa kesakitan sehingga menceritakan ini kepada orang tuanya, kemudian melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) polres Luwu Utara. Dengan nomor laporan polisi. LPB / 145 / VII / 2019 / SPKT /Res Lutra," ungkap BRIPKA Yuliani.
Saat ini tersangka sudah diamankan di rumah tahanan Polres Luwu Utara dan sementara dilakukan pemeriksaan oleh unit PPA. Dan tersangka AL alias Munding akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (2) Subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” kata IPTU H. Syamsul Rijal. (Drs)