Baca Juga :
- IRT Diringkus Oleh Satres Narkoba Polres Gowa
- Unit Narkoba Polres Gowa Ringkus Dua Aparat Kantor Desa di Kecamatan Palangga
- Video : MTs Al-Ihsan Memprihatinkan, Kasek Malas Ngantor
- Baksos, IPMIBAR Bersama Puskesmas Lamuru Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Tiba di Makassar, Jenazah IYL Dimakamkan Hari Kamis
Gowa, Batarapos.com - Kasubag Humas Polres Gowa bersama Unit Narkoba menggelar Konferensi Pers tentang penangkapan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang memiliki dan menguasai obat daftar G, jenis Tramadol. Jumat (26/7/19).
SH (41) yang telah memiliki 3 orang anak, warga kelurahan Tombolo jalan Kacong Daeng Lalang, kecamatan Somba Opu kabupaten Gowa, Sulsel.
“Ia diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa karena memiliki obat daftar G, jenis Tramadol sebanyak, 100 butir," kata Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP M Tambunan.
“SH ditangkap di rumahnya kelurahan Tombolo, pada hari Rabu 24 Juli 2019, atas informasi warga bahwa sering terjadi trangsaksi obat-obatan jenis Tramadol, sehingga meresahkan warga sekitar," kata AKP M Tambunan saat menggelar konferensi pers.
Selain tramadol yang ditemukan sebanyak. 100 butir, Anggota juga menemukan uang Rp: 118.500,- dari tangan pelaku yang telah memiliki 3 orang anak ini.
Pengakuan SH dihadapan penyidik bahwa pelanggannya adalah buruh yang sehari-harinya bekerja bangunan dan menjual dengan harga 9000/biji, dan tramadol dia beli dari anak jalanan.
Pelaku kini terancam hukuman pidana 10 tahun penjara, dengan sangkaan UU Kesehatan No.36 Tahun 2009 pasal 196. (Drs)