Baca Juga :
SUKAMAJU. Batarapos - Polsek Sukamaju Polres Luwu Utara, gelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka tindak pidana pencurian motor (curanmor) di Mapolsek.
Berdasarkan laporan polisi LPB.No / 22 / V / 2019 / Sek. Sukamaju, tanggal 21 Mei 2019, tentang Curanmor. yang terjadi di Lr. 8 Desa Muktisari, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Selasa 21 Mei 2019 lalu.
Kapolsek Sukamaju IPDA Kawaru didampingi Kanitres Alexander mengatakan bahwa tersangka dengan inisial, Asr (22) warga Mappedeceng kecamatan Mappedeceng kabupaten Luwu Utara.
Asr ditangkap dirumahnya dikecamatan Mappedeceng, dan langsung digelandang ke polsek sukamju untuk dilakukan penyelidikan. "Kata Kapolsek Sukamaju.
Korban Tumijan saat melaporkan kejadiannya dihadapan penyidik mengatakan bahwa motor Yamaha Mio warna core blue, saya parkir disamping rumah, saat hendak keluar motornya sudah tidak ada. "Katanya.
Tersangka Asr (22) bersama barang bukti sudah diamakan dirumah tahanan polsek sukamaju dan akan dijerat pasal 363 dan 362 KUH Pidana dengan kurungan penjara maksimal lima tahun. "Terang kapolsek Sukamaju IPDA Kawaru. (Drs)