Baca Juga :
Jeneponto, Batarapos.com - Pasca libur lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1440 Hijriyah, Sekitar 2 persen ASN tidak masuk kantor dan menambah libur.
Usai upacara dan halal bihalal, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar kepada media ini menegaskan, akan memberikan sanksi bagi ASN yang tidak masuk kantor di hari pertama kerja.
"Saya mengecek langsung dan berdasarkan laporan, 98 persen kehadiran ASN. Sekitar 2 persen saya harus cari sampai dengan jam 12 hari ini," tegas Iksan Iskandar, di Kantor Bupati Jeneponto, Senin (10/6/19).
Iksan mengungkapkan alasan ketidakhadiran ASN tersebut, ada yang keluar kota dan ada yang sakit, ada juga yang tanpa keterangan.
"Sanksinya, sudah ada aturan Menpan dan Mendagri. Kita akan berikan sanksi bagi ASN yang tidak hadir," tegasnya.
Sebelumnya, saat upacara, Iksan Iskandar didampingi Wabup, Sekda serta Kepala BKPSDM memeriksa secara langsung kehadiran ASN sebagai bentuk akuntabilitas atas surat dari Kemendagri terkait libur bersama setelah lebaran.
Sedangkan, Inspekrorat melaporkan rata-rata kehadiran hari pertama ASN cukup signifikan hanya 2 persen yang tidak hadir. Ini menunjukkan bahwa ASN memiliki perhatian untuk penegakan disiplin pasca lebaran.
Lain lagi laporan BKPSDM bahwa CPNS yang menerima Surat Keputusan terdiri dari Guru 97 orang, Tenaga Kesehatan sebanyak 63 orang, Tenaga Teknis sebanyak 36. Sedangkan kategori K2 sebabyak 46 orang dan jalur PTT Kementerian kesehatan sebanyak 3 orang. (Ridwan Tompo)