Baca Juga :
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Dinkes PPKB Sidrap Studi Tiru di Kampung KB Pongkeru Luwu Timur
- DP2KB Lutim Gelar Workshop Advokasi KIE
- Rapat Paripurna DPRD, Husler : Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Hasil Kinerja Eksekutif dan Legislatif
Malili, batarapos.com - Buron selama satu tahun, tersangka Ivan alias Ancona (24) pelaku penikaman di Kecamatan Malili, Luwu Timur, akhirnya ditangkap Resmob Polres Luwu Timur, Selasa (30/4/19) sekitar pukul.21.00 wita.
Ivan dan rekannya Febri, menganiaya Dedi Efendi (23) pada tanggal 8 April 2018 setahun lalu, buntut dari penganiayaan itu, pelaku (Ivan) menikam korban menggunakan sebilah badik.
Setelah menikam korban, Ivan melarikan diri ke Kalimantan hingga Polisi kesulitan mencari pelaku dan memasukkan pelaku ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Merasa dirinya aman, Ivan kembali ke Malili, Luwu Timur, namun kepulangannya ke Malili terendus oleh tim Resmob Polres Luwu Timur.
"Pelaku sudah kita tangkap setelah setahun buron ke Kalimantan, saat ini pelaku dan barang bukti berupa badik yang digunakan menikam korban telah kita amankan" kata Kapolres Luwu Timur melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Timur (Iptu. Akbar. A Malloroang).
Dihadapan Polisi, pelaku mengakui perbuatannya yang menganiaya dan menikam korban, pelaku berdalih jika aksi nekatnya menikam korban dilatari dendam. (HS).