Pare-Pare, batarapos.com - Keberhasilan pihak Bea Cukai Pare-Pare hingga memasuki bulan Mei Tahun 2019, mencatat sejumlah penindakan proses hukum di wilayahnya yang telah ditindaknya.
Ditemui di ruang kerjanya, Siswo Kristyanto pangkat Penata, Golongan III C, NIP 19780613 200001 1 001, selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan pada KPPBC TMP C Pare-Pare, mengungkapkan hal tersebut, 9/5/2019.
Baca Juga :
"Beberapa penindakan telah dilakukan (Pihak Bea Cukai) hingga saat ini" tutur Siswo Kristyanto.
Diantara penindakan tersebut yang di maksud adalah beberapa penindakan peredaran minuman (impor beralkohol), terkait penindakan kayu, dan penindakan peredaran rokok ilegal.
Untuk penindakan peredaran minuman sebagai contohnya telah ada beberapa botol yang telah diamankan. Selain itu penindakan kayu ilegal sebanyak satu kapal juga telah berhasil diamankan dan penanganannya telah dilimpahkan atau diserahkan kepada pihak Kementerian Kehutanan sebagai instansi yang berwenang untuk menindak lanjuti.
Sementara peredaran rokok ilegal menurut Siswo Kristyanto juga telah berhasil dilakukan penindakan dimana terdapat 39 kali penindakan, 37 diantaranya sifatnya sebagai pembersihan area (di tetapkan sebagai barang yang dikuasai oleh Negara). Sementara ada dua atau tiga yang lanjut hingga ketingkat penyidikan.
"Satu diantaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau telah dijatuhi vonis sementara satu lagi telah masuki tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan", ucapnya.
Lanjut Siswo masing-masing tersangka dijerat pasal 54 UU RI No.39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 1995 tentang cukai.
Dari pantauan salah satu contohnya kini masih dalam proses hukum, berdasarkan surat bukti penindakan Nomor : SBP17/WBC.17/KPP.MP.0202/2019 jumlah barang bukti berupa rokok merek SKM J2 23 karton dan 12 slop, rokok merek 17 Sip 12 karton dan 2 ball, rokok merek Grend Light 1 karton, rokok merek New Mild Euro Exclusive 10 slop, diketahui merupakan hasil penindakan pada tanggal 04 Maret 2019, dari inisial NN yang kini jadi terdakwa.
Sesuai dangan hasil pemeriksaan dan perhitungan Nilai Cukai tanggal 22 Maret 2019 oleh pihak Bea Cukai telah merugikan perekonomian Negara akibat tidak di bayarnya cukai rokok sejumlah 585.400 btg X Rp.370,00 /btg = Rp. 216.598.000, dengan surat dakwaan NO.REG.PERK : PDS-01/R.4.18/Ft.1/04/2019. (Zul).