Video : Tersangka Dg.Kami Dipaksa Akui Barang Bukti, Sebelum Dijemput Polisi - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Video : Tersangka Dg.Kami Dipaksa Akui Barang Bukti, Sebelum Dijemput Polisi

Diposkan oleh On 16 April with 1 comment

Baca Juga :


Makassar, Batarapos.com -  Nasib malang yang menimpa wanita separuh baya, bernama Dg.Kami (51), Tempat Tanggal Lahir : Jeneponto, 21 Desember 1968 (51 Tahun), Alamat : Jl.Dg.Hayo Komp Kodam (Borong raya Antang) Makassar, telah menjadi korban penganiayaan oleh security New Makassar Mall setelah dituduh Orang Tidak Dikenal (OTK), telah melakukan pencurian di Toko Batik Bone lantai dasar. 

Faktanya terkuat terang benderang setelah pelapor pemilik barang bukti, yang diketahui beridentitas nama Evi.D binti Taufan Darwis (36) jalan Beringin No.47 Kelurahan Watangpone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone telepon 08114173722, mengungkap tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Saya tidak melihat langsung kejadian cara pelaku (Dg.Kami) mengambil barang saya, saya memang sempat melihat pelaku diarak keliling pasar sentral setelah digundul kata orang karena mencuri, tetapi tidak menduga sama sekali yang dimaksud  adalah ternyata barangku, saya bahkan sangat kaget ketika disodorkan surat tanda laporan polisi untuk ditanda tangani, berarti saya yang melapor ? (korban sempat bertanya kepada polisi)," tutur Evi.D.

Adapun bunyi laporan korban Evi di Kantor Polsekta Wajo Makassar, dengan Nomor Polisi : STTL/29/III/2019/SPKT, tanggal 16 Maret 2019, ditanda tangani KA SPKT "C" Aiptu Abunawan. 

"Pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2019, sekitar jam 14.00 wita, bertempat di Toko Batik Bone Lantai Dasar New Makassar Mall, Jl.K.H.Agus Salim Kel.Pattunuang, Kec.Wajo, Kota Makassar, telah terjadi dugaan tindak pidana "pencurian" dengan cara berawal Pelapor/korban yang merupakan langganan salah satu toko di pasar sentral menitipkan barang berupa satu kantong plastik berisi pakaian daster sebanyak 51 (lima puluh satu) Lembar milik pelapor/korban, tidak lama kemudian pelaku datang yang kemudian mengangkat kantongan tersebut dan (kurang lebih) 10 (sepuluh) meter pelaku membawa kantongan tersebut, tiba - tiba salah seorang perempuan/karyawan toko disekitar tempat kejadian saudari ROSIDAH melihat pelaku mengangkat kantongan tersebut sehingga di teriaki yang kemudian diamankan oleh security New Makassar Mall, akibat kejadian tersebut diatas pelapor/korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.2.505.000.00,- (dua juta lima ratus lima ribu rupiah) selanjutnya melaporkan kejadian tersebut diatas ke Polsek Wajo guna dilakukan proses hokum," tulis laporan Evi.D binti Taufan Darwis.

Menurut pelapor korban Evi barang miliknya yang dititipkan di Toko Batik Bone memang disimpan diluar dari area Toko, tempat berdirinya hanger untuk memajang pakaian. 

"Barang saya jumlahnya ada sekitar empat kantongan besar yang sudah dilakban, saya simpan di Toko Batik Bone (bahagian luar) tempat hanger pakaian menggantung, saya letakkan bersusun dalam sela - sela dalam baju yang tergantung tersebut sebelum meninggalkan area toko untuk berbelanja barang lain," kata Evi. 

Lanjut Evi, laporan polisi tersebut diatas berdasarkan keterangan saksi yang baru di temuinya atau di pertemukan oleh polisi dan security pada saat di Kantor Polisi Polsekta Wajo. 

"Saya di telepon oleh polisi, untuk datang ke kantor Polsekta Wajo membawa nota  bukti pembelian, jika tidak barang saya tidak bisa diambil," paparnya.
Dari keterangan saksi Rosidah (45), mengatakan bahwa terduga pelaku tiba - tiba ditangkap dan diamankan oleh orang yang tidak dikenalnya diarea basemant (lantai bawah), namun saat tersangka Dg.Kami di gelandang naik keatas (lantai dasar) melewati tangga, melihat pihak security bernama Dani sudah ikut serta mengamankan terduga pelaku.

"Memang ada sejumlah barang bawaan lainnya (pakaian daster, celana anak - anak, dan sebuah tas berwarna pink) yang dipegang oleh wanita tersebut (tersangka Dg.Kami) saat diamankan di lantai basemant, namun saya tidak tahu sama sekali apakah barang tersebut adalah hasil curian atau tidak, yang jelasnya bukan barang milik korban (pelapor)," jelas Rosidah.

Adapun barang milik korban (Evi) kata saksi Rosidah, terbungkus plastik yang sudah dilakban dan sangat berat sekali (timbangannya), memang sempat melihat terduga pelaku sempat mengangkatnya  tepat pada saat saksi Rosidah bertanya kepadanya, dan meletakkannya pada bahagian pinggir samping sebuah hanger tempat sejumlah pakaian sementara tergantung yang masih dalam area Toko Batik Bone, beberapa meter dari tempatnya berdiri melihat terduga pelaku (ukuran panjang Toko Batik Bone). 

"Dia bukan pencuri karena memang tidak mengambil barang (barang bukti milik pelapor Evi) korban sama sekali, karena barang tersebut masih berada disekitar area Toko Batik Bone (tidak dibawa kemana - mana saat tersangka meninggalkan lokasi area Toko Batik Bone) dan masih utuh tidak sobek terbuka bahkan tidak rusak sedikitpun, saya hanya mengatakan waktu itu, "siapa yang punya barang yang kita angkat bu ?", tegas saksi Rosidah.

Seperti pada pemberitaan sebelumnya pengakuan terduga pelaku Dg.Kami kepada media, yang kini ditetapkan tersangka dan ditahan berdasarkan surat penahanan yang telah diperpanjang masa waktunya dengan Nomor : SP.Han/16/III/RES 1.8/2019/RESKRIM. tanggal 17 Maret 2019. 

"Barang itu (barang bukti milik korban Evi) tanpa sengaja tiba - tiba jatuh dari dalam sela -sela pakaian yang tergantung di hanger, dan menintis kaki saya sewaktu menarik salah satu pakaian yang tergantung di hanger untuk saya lihat, (karena ingin memperbaiki posisinya kembali) barang tersebut saya angkat beberapa meter kedepan dan meletekkannya disamping pakaian lain, pada saat saya angkat ada seorang perempuan (saksi Rosidah) dengan suara agak keras (marah), bertanya siapa barang kita angkat itu bu, jadi saya langsung pergi karena takut jangan sampai terjadi apa - apa dengan saya, seandainya saja perempuan itu (saksi Rosidah), bertanya baik - baik mungkin saya tidak pergi  begitu saja dengan berjalan agak cepat tetapi tidak berlari," ucap tersangka Dg.Kami.

Disisi lain sejumlah saksi TKP yang melakukan video siaran langsung melalui media sosial, salah satunya adalah akun milik Ana Alianaolshop, mengaku tidak melihat tersangka Dg.Kami membawa barang bukti dari Toko Batik Bone ke pos keamanan New Makassar Mall, namun mengirimkan gambaran situasi yang terjadi di pos keamanan security saat itu.

Dalam video siaran langsung yang diunggahnya memperlihatkan barang milik korban Evi.D binti Taufan Darwis sangat jelas berada ditangan pihak tertentu di duga merupakan security.

"Pegang .... pegaaaaaang .... pegang ini
(ucap lelaki tersebut berpakaian baju kotak - kotak gelap, dengan suara keras dan memaksa, Dg.Kamipun menyentuh barang bukti dengan tangan kirinya), pegangko (lelaki tersebut mengulang kata - katanya saat barang bukti telah disentuh Dg.Kami namun hendak terjatuh), ini barang bukti yang dicurinya (ucap lelaki tersebut saat Dg.Kami memegang barang bukti milik korban Evi)," gambaran video tersebut.
Kemudian lelaki berbaju kotak - kotak gelap yang juga terlihat sebelumnya pada rekaman video lainnya sedah melakukan penganiayaan dengan cara menendang dengan menggunakan kaki kepada perempuan Dg.Kami.
Lelaki tersebut kembali melakukan pemaksaan, agar barang bukti milik korban Evi disimpan diatas pundak Dg.Kami.

Pengunggah video siaran langsung akun Ana Alianaolshop sempat berkomunikasi dengan Dg.Kami dengan menasehatinya.

"Ibu tobat - tobatki ibu, istigfarki kepada Allah," suara pengunggah video siaran langsung.

Dg.Kami yang terlihat dipaksa menopang barang milik Evi dipundaknya mendengar ucapan pemilik akun Ana Alianaolshop lalu menjawabnya.

"Tidak kuambilki ibu (Dg.Kami sambil menepuk barang milik korban Evi), barang ini dibawakanka sama orang dari atas,"  jawab Dg.Kami. 

Beberapa detik kemudian aparat Kepolisian Polsekta Wajo berpakaian dinas datang menjemput Dg.Kami untuk di gelandang ke kantor Polisi. 

Kuasa hukum tersangka Dg.Kami Farid Mamma,SH.MH mengecam dan mengutuk tindakan pemaksaan terhadap kliennya untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukan sama sekali oleh Dg.Kami, kepada Batarapos.com, Senin (15/4/19).

"Siapa pelaku sebenarnya pencurian barang milik Korban (Evi) ?," tanya Farid Mamma, SH.MH.

Pelapor mengetahui dan melihat serta dapat dipastikan oleh korban Evi menyaksikan sendiri posisi keberadaan barangnya yang diketahui dan di saksikannya dengan mata kepalanya,

Ternyata barang miliknya tersebut berada di kantor Polisi Polsekta Wajo, kenyataannya memang telah berpindah tempat tidak lagi berada di Toko Batik Bone di New Makassar Mall tempat Evi menitipkan barang miliknya, atas informasi pihak Kepolisian Polsekta Wajo kepadanya. 

"Yang jelas bukan klien saya Dg.Kami, maka pelaku pencurian yang sebenar - benarnya sudah bisa terdeteksi berdasarkan keterangan saksi - saksi dan pelapor Evi," paparnya.

Menurutnya berdasarkan video dan keterangan yang beredar, disana ada oknum - oknum Wartawan, Polisi, Security, juga masyarakat yang mungkin menyentuh, mengangkat, lalu membawa barang bukti satu kantongan plastik berisi pakaian milik korban Evi dari Toko Batik Bone New Makassar Mall ke kantor Polisi.

"Karena sudah jelas posisi dan kondisi klien saya Dg.Kami dituduh secara paksa bahkan diberi kekerasan secara fisik hanya untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya sama sekali, padahal barang bukti sangat jelas dan dapat dipastikan kebenarannya barang milik korban Evi tidak berada dibadannya pada saat diamankan  dari dalam gedung New Makassar Mall baik sejak di lantai basment maupun terlebih di lantai dasar," cetus Farid Mamma,SH.MH. (Zul)



Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

1 komentar:

Kodong kasihanya itu ibu di tuduh mencuri,,, ingat fitnah lebih kejam dari membunuh. Semoga yg fitnah cepat sadar. Dan mendpat hidayah untuk meminta maaf ke ibu tsb, sebelum hukum karma datang.