Video Dg.Kami Korban Di New Makassar Mall, Saksi : Dia Bukan Pencuri - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Video Dg.Kami Korban Di New Makassar Mall, Saksi : Dia Bukan Pencuri

Diposkan oleh On 15 April with No comments


Makassar Batarapos, 

Dg.Kami (51) perempuan separuh baya warga Kabupaten Jeneponto, jadi korban penyiksaan dan kekerasan secara beramai-ramai oleh sejumlah petugas keamanan berpakaian seragam dan preman.

Korban dengan sengaja di beri kekerasan ditendang, ditempeleng, lalu digunduli, dan lain-lainnya depan umum, lalu dipertontokan, pada saat diamankan kepos penjagaan pasar sentral New Makassar Mall oleh sejumlah petugas keamanan security, 16/3/2019 pukul 14.00 wita lalu, kini kasusnya memiliki cahaya terang. 

Suami korban bernama Haruna (51) yang tidak menerima perlakuan tersebut juga kini telah melaporkan kasus tersebut kekantor Polres Pelabuhan Makassar dengan Nomor Polisi : LP/97/IV/2019/SULSEL/RES PELABUHAN MAKASSAR, tanggal 10 April 2019.

Dg.Kami seperti yang di ketahui setelah di tuduh melakukan pencurian di Toko Batik Bone lantai dasar pasal sentral New Makassar Mall, telah ditetapkan oleh Kepolisian Polsekta Wajo sebagai tersangka dan di tahan hingga saat ini. 

Atas laporan Evi.D binti Taufan Darwis (36) jalan Beringin No.47, Kel.Watangpone, Kec.Tanete Riattang, Kab.Bone, telepon dengan Nomor Polisi : LP/29/III/2019/SULSEL/RES PELABUHAN MAKASSAR/SEK WAJO, tanggal 16 Maret 2019. 

Adapun sederet nama penyidik Polsekta Wajo yang menangani kasus ini  berdasarkan surat perintah penahanan dengan Nomor : SP.Han/16/III/RES.1.8/2019/RESKRIM yang di keluarkan Kapolsek Wajo Kompol.Kodrat.Muh.Hartanto,S.IK tanggal 17 Maret 2019 : Iptu.Usman,SE, Iptu Hamka,SH, Ipda Laode M.Jefri, S.Tr.k, Bripka Arnoldus, SH, Bripka Fajar Andi Baso,SE, Bripka Syarufuddin.M.S.Sos.

Evi.D mengaku hanya mengetahui barangnya telah berpindah tempat dari Toko Batik Bone lantai dasar New Makassar Mall, dan sudah berada Kantor Polisi Polsekta Wajo jalan Dr.Wahidin.Sudirohusodo No.155 Makassar. 

"Saya di telepon oleh polisi, untuk datang kekantor Polsekta Wajo membawa nota  bukti pembelian, jika tidak barang saya tidak bisa diambil" cetus Evi. 

Evi menambahkan kedatangannya ke kantor Polsekta Wajo bukan untuk membuat laporan polisi tetapi hanya untuk memastikan informasi polisi yang menelepon tersebit bahwa barang belanjaannya berupa 51 lembar pakaian daster senilai Rp.2.505.000 adalah merupakan benar barang miliknya.

Selaku korban pencurian di New Makassar Mall dipastikan tidak melihat sama sekali pelaku Dg.Kami mengambil barang miliknya, yang kini di jadikan tersangka dan ditahan, dasar laporan tersebut diakuinya hanya berdasarkan keterangan saksi seorang wanita.yang juga memang tidak dikenalnya.

"Saya tidak melihat langsung kejadian cara pelaku (Dg.Kami) mengambil barang saya, saya memang sempat melihat pelaku diarak keliling pasar sentral setelah digundul kata orang karena mencuri, tetapi tidak menduga sama sekali yang di maksud  adalah ternyata barangku, saya bahkan sangat kaget ketika disodorkan surat tanda laporan polisi untuk ditanda tangani, berarti saya yang melapor ? (korban sempat bertanya kepada polisi)", tambahnya.

Selain itu posisi barang milik pelapor korban Evi yang dititipkan di Toko Batik Bone memang disimpan di luar dari area Toko, tempat berdirinya hanger untuk memajang pakaian. 

"Barang saya jumlahnya ada sekitar empat kantongan besar yang sudah dilakban, saya simpan di Toko Batik Bone (bahagian luar) tempat hanger pakian menggantung, saya letakkan bersusun dalam sela-sela dalam baju yang tergantung tersebut sebelum meninggalkan area toko untuk berbelanja barang lain" kata Evi. 

Baca Juga :

Sementara tersangka Dg.Kami juga telah menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi kepada security maupun di hadapan aparat kepolisian saat diintrogasi, yang membantah bahwa tidak pernah melakukan pencurian atau telah mengambil suatu barang yang dituduhkan kepadanya bahkan telah dikuasainya sembari meminta untuk menghentikan perlakuan penyiksaan terhadapnya, namun tidak satupun yang percaya bahkan perduli.

"Barang itu (barang bukti milik korban Evi) tanpa sengaja tiba-tiba jatuh dari dalam sela-sela pakaian yang tergantung dihanger, dan menintis kaki saya sewaktu menarik salah satu pakaian yang tergantung dihanger untuk saya lihat, (karena ingin memperbaiki posisinya kembali) barang tersebut saya angkat beberapa meter kedepan dan meletekkannya di samping pakaian lain, pada saat saya angkat ada seorang perempuan (saksi Rosidah) dengan suara agak keras (marah), bertanya siapa barang kita angkat itu bu, jadi saya langsung pergi karena takut jangan sampai terjadi apa-apa dengan saya, seandainya saja perempuan itu (saksi Rosidah), bertanya baik-baik mungkin saya tidak pergi  begitu saja dengan berjalan agak cepat tetapi tidak berlari", jelas tersangka Dg.Kami.

Hal lain diungkapkan pemilik Toko Batik Bone yang di ketahui bernama Amal kepada media bahwa barang yang jadi barang bukti di kepolisian, yang memindahkannya dari Toko Batik Bone adalah Security selanjutnya kemudian dibawa pergi kepos keamanan.

"Saya tidak melihat pelaku (Dg.Kami) mengangkat dan mengambil barang milik langganan saya (korban Evi), saya hanya melihat saksi (Rosidah) mengangkat dan mengembalikan barang bukti ketempatnya, yang sebelumnya berkata kepada saya siapa punya barang ini", paparnya.

Penyidik Kepolisian Polsekta Wajo Bripka Arnoldus,SH yang menangani kasus ini dalam pemeriksaan terakhirnya diruang penyidik terhadap Rosidah (45) yang juga  didampingi kuasa hukumnya, 13/4/2019, pukul 13.30 wita. 

Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa beberapa hari sebelumnya saksi Rosidah telah mencabut kesaksiannya dengan mengirim surat pernyataan pencabutan kesaksian beserta alasannya, Kepada Kapolsekta Wajo di tembuskan ke Kapolda Sulsel, Kapolres Pelabuhan Makassar, Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Kacabjari Makassar, Kuasa Hukum. 

Selain itu pada saat pemeriksaan juga terungkap bahwa saksi Rosidah adalah merupakan saksi kunci tuduhan pencurian yang dialamatkan kepada tersangka Dg.Kami oleh sejumlah security New Makassar Mall yang juga sebelumnya telah melakukan tindakan main hakim sendiri namun tidak diproses oleh Kepolisian  Polsek Wajo.

"Sejak awal saya sudah menolak untuk menjadi saksi, pada saat di jemput dari tempat saya bekerja di New Makassar Mall oleh pihak dari security untuk segera diambil keterangannya dikantor polisi", ucapnya. 

Lebih tegas kata saksi Rosidah, tidak pernah ada kalimat ucapannya sedikitpun terhadap orang itu (tersangka Dg.Kami) bahwa yang bersangkutan telah melakukan pencurian saat kejadian. 

Dalam pemeriksaan BAP terakhir penyidik Bripka Arnoldus,SH hal tersebut memang sudah tertuang di dalamnya,  

"Dia bukan pencuri karena memang tidak mengambil barang (barang bukti milik pelapor Evi) korban sama sekali karena barang tersebut masih berada di sekitar area Toko batik Bone (tidak dibawa kemana-mana saat tersangka meninggalkan lokasi area Toko Batik Bone) dan masih utuh tidak sobek terbuka bahkan tidak rusak sedikitpun, saya hanya mengatakan waktu itu, "siapa yang punya barang yang kita angkat bu ?"", tegas Rosidah, mengulang ucapannya kepada tersangka Dg.Kami saat kejadian.

Rosidah juga mengatakan, adapun barang korban (Evi) terbungkus plastik yang sudah dilakban dan sangat berat sekali (timbangannya), memang sempat melihat pelaku mengangkatnya beberapa meter, namun wanita tersebut meletakkannya kembali pada bahagian pinggir samping sebuah hanger tempat sejumlah pakaian sementara tergantung yang masih dalam area Toko Batik Bone, tepat saat bertanya kepada tersangka Dg.Kami dan tidak pernah membawanya pergi meninggalkan lokasi area Toko Batik Bone.

"Memang ada sejumlah barang bawaan lainnya (pakaian daster, celana anak-anak, dan sebuah tas berwarna pink) yang dipegang oleh wanita tersebut (tersangka Dg.Kami) saat diamankan di lantai basemant, namun saya tidak tahu sama sekali apakah barang tersebut adalah hasil curian atau tidak, yang jelasnya bukan barang milik korban (pelapor)", jelas Rosidah.

Namun pada saat pemeriksaan penyidik Bripka Arnoldus,SH diruangannya sebuah insiden terjadi, Kuasa Hukum Rosidah yang telah mencabut kasaksiannya mendapat krimininalisasi dari Iptu Hamka, SH

"Iptu Hamk, SH sudah berjanji tidak akan mengintervensi pencabutan kesaksian klien saya Rosidah, tetapi kenyataannya KTA saya selaku pengacara bahkan sampai surat sumpah diminta untuk diperlihatkan dengan secara paksa dengan suara keras lalu difoto copy, padahal dalam hukum beracara tidak ada kewenangan penyidik melakukan hal tersebut kecuali memperlihatkan surat kuasa hukum dari klien saya", kata pengacara Rosidah. 

Menurut pengacara Rosidah yang berhak dan berwenang meminta KTA maupun surat sumpah adalah hakim dipengadilan, untuk itu tindakan ini akan segera dilaporkannya kepihak propam atas tindakan panit Iptu Hamka, SH tersebut, pengacara Rosidah juga mempertanyakan tindakan Iptu Hamka, SH  yang ngotot menghalang-halangi pencabutan kesaksian kliennya Rosidah yang menyebut ada pengacara lainnya yang mengajarinya, padahal dalam menangani perkara tersangka Dg.Kami jelas terlihat tidak berimbang, kasus penganiayaan tersangka Dg.Kami tidak kelihatan sedikitpun di Polsekta Wajo.

"Apakah penyidik tidak melihat kondisi Dg.Kami pada saat pemeriksaan sebagai saksi dan maupun tersangka, ketika memeriksa tidak mempertanyakan terperiksa apakah dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ?, ada apa dengan semua ini", tegas kuasa hukum Rosidah.

Sementara saksi-saksi lainnya pemilik sejumlah barang yang ada ditangan tersangka Dg.Kami saat diamankan, terungkap adalah barang milik tersangka sendiri yang telah di beli secara tunai pada beberapa tempat juga di sekitar lokasi New Makassar Mall seperti, tiga lembar pakaian daster, tiga lembar pakaian celana anak-anak, dan sebuah tas anak sekolah  berwarna pink.  

"Pihak security datang melakukan cros cek ketoko ini, dengan mengikut sertakan seorang wanita yang sudah digunting rambutnya (mengarak tersangka Dg.Kami berkeliling New Makassar Mall kesejumlah tempat), dan memperlihatkan barang  dagangan saya yang memang sudah di beli perempuan tersebut (tersangka Dg.Kami) secara tunai", tutur salah satu toko yang tidak ingin diekspos namanya, barang dagangan tokonya yang ditemukan dibadan  tersangka Dg.Kami dapat dipastikan bukan barang hasil curian, (sejumlah barang pakaian wanita dan celana anak-anak serta tas anak-anak berwarna pink yang terekam dalam video dan beredar di media sosial di sangka barang hasil curian).

Dimana semua barang bawaan tersangka Dg.Kami tersebut diantaranya barang pakaian wanita dan celana anak-anak serta tas anak-anak berwarna pink juga telah di serahkan kembali oleh aparat Kepolisian Polsekta Wajo kepada keluarga tersangka Dg.Kami, untuk dibawa pulang. 

Dari pantauan media dilapangan ratusan tuduhan kepada tersangka Dg.Kami seperti pelaku kerap melakukan aksinya pada sejumlah tempat salah satunya pasar butung bahkan sudah menjadi pekerjaan yang digeluti tersangka sampai tudingan pernah tertangkap dan di proses hukum penjara di Polsekta Wajo sudah dipastikan adalah hoaks. 

Sementara kesaksian suami tersangka Dg.Kami yang di ketahui bernama Haruna (51), saat mempertanyakan kasus istrinya dengan mendatangi ruangan penyidik yang menangani kasus ini, sempat di perlihatkan barang bukti milik korban atau pelapor Evi.D yang terletak diatas sebuah tempat duduk.

"Saya diperlihatkan dan ditunjukkan barang bukti milik istri saya (tersangka Dg.Kami), sudah dalam keadaan rusak habis terbuka plastiknya, "ini barang bukti istrimu", ucap Haruna kepada kepada media mengulang kalimat penyidik. 

Untuk itu semua tindakan jajaran Polsekta Wajo yang sianggap tidak profesional dalam menangani proses kasus tersangka Dg.Kami yang terkesan berpihak pada pengelola New Makassar Mall seperti security beberapa hari sebelumnya telah memiliki laporan di propam dengan Nomor : STPL/ 01/IV/2019/SI Propam tanggal 11 April 2019. (Zul).




:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top