Makassar, Batarapos.com - Berdasarkan surat laporan polisi nomor : LP/24/IV/2019/sek turikale/RES Maros, tanggal 10 April 2019, yang diterima oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia, dimana para pelaku adalah merupakan komplotan dan telah berhasil dibekuk pada Selasa (30/4/19).
Sebelumnya laporan tersebut telah benar-benar meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan khususnya atas tindak kejahatan pencurian disertai kekerasan terhadap korbannya.
Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, mereka aparat Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Maros di beck up Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel, langsung bergerak dengan cepat.
Kurang lebih pada sekitar pukul 01.30 wita, aparat Kepolisian melakukan operasi penggerebekan dan penangkapan terhadap para terduga pelaku yang telah berhasil di ketahui identitasnya.
Baca Juga :
- Video : MTs Al-Ihsan Memprihatinkan, Kasek Malas Ngantor
- Baksos, IPMIBAR Bersama Puskesmas Lamuru Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Tiba di Makassar, Jenazah IYL Dimakamkan Hari Kamis
- Mantan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur Jalani Sidang Etik, Ini Sangsinya !
- Bupati Luwu Timur Hadiri Open House Gubernur Sulsel
- Membongkar Kasus Pasar Sentral Makassar : Perjanjian Kerjasama Pemkot Dengan PT.MTIR
Awalnya salah satu dari tiga terduga para pelaku pencurian dan kekerasan tersebut, yakni lelaki Dedi Syam, berhasil diamankan terlebih dahulu, yang masing-masing para pelaku lainnya di ketahui semua berdomisili di Kota Makassar.
Aparat yang telah mengetahui para pelaku sedang berada dirumahnya langsung melakukan penggerabekan dan penangkapan di Jalan Abu Bakar Lambogo 2 No.5, Kelurahan Bara Baraya, Kota Makassar.
Tim Khusus Polda Sulsel bersama anggota Jatanras Polres Maros yang di pimpin IPDA ARTENIUS MB, saat itu juga berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi diwilayah hukum Polres Maros.
Selanjutnya di lakukan pengembangan untuk mengejar para pelaku lainnya, yang merupakan rekan-rekan dari pelaku Dedi Syam, yang juga di ketahui bernama Akbar alias Rehan dan Mandala.
Ketiga para pelakupun berhasil di bekuk, namun pada saat pengembangan untuk pencarian barang bukti para pelaku Dedi Syam, Akbar alias Rehan serta Mandala berusaha melarikan diri dan mengelabui Aparat Kepolisian.
Tembakan peringatan ke udara yang di lakukan oleh anggota Satuan Timsus Polda Sulsel dan Jatanras Polres Maros tidak diindahkan oleh para pelaku sehingga dilakukan tindakan tegas.
Dengan melakukan tembakan terarah serta terukur yang mengenai betis ketiga para pelaku, selanjutnya tersangka di bawa ke RS Bhayangkara untuk di lakukan pengobatan.
Adapun identitas tersangka yang berhasil di amankan diantaranya :
Nama : Dedi Syam
Umur : 32 Tahun
Pekerjaan : Tdk ada
Alamat : Jalan Abu Bakar Lambogo 2 No.5 Kelurahan Bara Baraya, Kecamatan Makassar.
Nama : Akbar alias Rehan
Umur : 33 Tahun
Pekerjaan : Buruh bangunan
Alamat : Jalan Andi Tonro 2 setapak 9 Kelurahan Pabbaeng-baeng, Kecamatan Tamalate
Nama : Mandala
Umur : 23 tahun
Pekerjaan : Penjual Alumuniun
Alamat : Sukaria 1 lorong 1 No.11
Sementara sejumlah barang bukti yang berhasil di amankan adalah :
1. HP Merk Oppo A57 warna hitam milik korban.
2. Sebilah parang milik pelaku yang di gunakan untuk mengancam korban.
3. Busur berserta anak panah milik pelaku
4. Motor Yamaha Jupiter Mx warna biru Hitam yang di gunakan pelaku pada saat melakukan tindak pidana kejahatan.
Selanjutnya para pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka beserta barang bukti kini di serahkan ke Polres Maros untuk proses lebih lanjut. (Zul)