Tomoni, batarapos.com - Satres Narkoba Polres Luwu Timur, berhasil menangkap lima orang pengedar dan pengguna narkoba jenis Shabu di Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur.
Baca Juga :
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Perawat Lutim Dibekali Pelatihan Manajemen Nyeri
- Pusat Perbelanjaan Seragam Sekolah di Tomoni, Dipadati Pembeli
- Konsolidasi Pemantapan Kegiatan HUT RI Ke-74 Kecamatan Kalaena
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
Kelima pelaku yakni AJAT MUNAJAT alias UJANG BIN APUD MAHPUD (48), MISBA alias BAPAK FIKRI BIN PARENRENGI (43), ABDULLAH alias DULLAH BIN NAWIR (41), ASEP SURYANTO alias ASEP BIN SUTOPO (30) dan ERIK BATO' SAMMA alias EKIL BIN JEK BATO SAMMA (35), kelimanya ditangkap ditempat berbeda dalam kurun dua hari, Rabu (10/4/19) dan Kamis (11/4/19).
Berbekal laporan polisi NO. Pol : LPA/ 12 / IV/ 2019/ Sulsel,resnarkoba tgl 10 april 2019, dan informasi masyarakat bahwa di desa Lestari sering terjadi tindak pidana LAHGUN narkoba Satres Narkoba bergerak cepat, sekitar pukul 23 .00 Wita, kasat Res Narkoba Iptu HERY.M dan unit opsnal Resnarkoba melakukan Lidik dan berhasil mengamankan terduga pelaku yakni AJAT MUNAJAT di penginapan sumber Urip dan melakukan penggeledahan, di temukan 1 saset narkotika jenis sabu didalam bungkus rokok.
Selanjutnya dikembangkan dan mengamankan lel. ASEP SURYANTO kemudian dilakukan pengembangan pada hari Kamis tgl 11 April 2019 sekitar pukul 11.00 wita, tim opsnal Resnarkoba melakukan Lidik sesuai interogasi dari ASEP SURYANTO, tim opsnal menuju ke dusun kebun rami I Desa mandiri, Kecamatan Tomoni dan langsung melakukan penggerebekan di rumah ABDULLAH yang sementara mengunakan narkotika jenis sabu bersama MISBA alias bapak FIKRI sehingga dilakukan penggeledahan dan petugas berhasil menemukan Barang bukti.
Petugas berhasil mengamankan Barang bukti seperti, 1 (satu) saset plastik bening ukuran kecil yg berisi butiran kristal jenis sabu berat bruto 0.66.gram, 1 ( satu) bungkus rokok Marcopolo, 1. ( Satu) buah Hp merek Samsung no SIM card 0822928*****, 1 ( satu) Unit HP straw berry no SIM card 08219635****, 3 ( tiga) saset sedang yg berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 1, 14 gram, 1 ( satu) saset berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, 2 ( dua) saset sisa sabu sabu, 1 ( satu) batang pireks kaca yg masih terdapat endapan sabu sabu, 2 ( dua) batang sendok sabu sabu, 1 ( satu) batang sumbu sabu sabu, 1 ( satu) buah korek api gas, 1 ( satu) set alat hisap bong, 1( satu) buah hp merek Samsung no SIM card 08235025****, 1 ( satu) buah hp merek black berry warna putih no SIM card 0852406****.
Hingga dikabarkan, lima pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Luwu Timur, guna proses hukum lebih lanjut. (Mus).
1 komentar:
Tindak tegas orang yang mau merusak anak bangsa..
Tegakkan hukum..