Malili, batarapos.com – Ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran infomasi Melalui media sosial (Facebook) yang dinilai mencemarkan nama baik dan memfitnah Ketua Penggadilan Negeri Malili (Khairul, SH, MH) Desember tahun 2018 lalu.
Baca Juga :
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Dinkes PPKB Sidrap Studi Tiru di Kampung KB Pongkeru Luwu Timur
- DP2KB Lutim Gelar Workshop Advokasi KIE
- Rapat Paripurna DPRD, Husler : Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Hasil Kinerja Eksekutif dan Legislatif
Penyidik Polres Luwu Timur resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka Abd. Rahman Bin Alwi alias Rahman alias Beddu ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Selasa (30/4/19).
Dalam prosess penyelidikan dan penyidikan, Penyidik Polres Luuwu Timur melibatkan Ahli ITE dan ahli Bahasa yang masing-masing berasal dari STIE Perbanas Surabaya dan dari Balai Bahasa Provinsi Sulawei Selatan.
Tersangka melanggar Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“Berkas perkara dan tersangka telah kita serahkan dan limpahkan ke Kejaksaan Negeri Malili, berdasarkan penyidikan dan keterangan tim Ahli ITE dan Bahasa, tersangka melanggar Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) mencemarkan nama baik dan memfitnah Ketua Pengadilan Negeri Malili melalui Medsos (Facebook)” ungkap Kapolres Luwu Timur melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Timur (Iptu. Akbar A. Malloroang).
Selain berkas perkara dan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik berupa 1 unit Smartphone Merek Samsung J5 Prime, 1 unit Sim Card, 1 keping CD-R. (HS)