Makassar, Batarapos.com
Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Front Perjuangan Mahasiswa Luwu Timur menggelar aksi di Polda Sulsel, Selasa (26/3/19) siang tadi.
Baca Juga :
- Bupati Luwu Timur Hadiri Open House Gubernur Sulsel
- Membongkar Kasus Pasar Sentral Makassar : Perjanjian Kerjasama Pemkot Dengan PT.MTIR
- Video : MTs Al-Ihsan Memprihatinkan, Kasek Malas Ngantor
- Baksos, IPMIBAR Bersama Puskesmas Lamuru Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Tiba di Makassar, Jenazah IYL Dimakamkan Hari Kamis
- Mantan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur Jalani Sidang Etik, Ini Sangsinya !
Aksi ini dilakukan terkait penyelewengan dana Hibah pemerintah Kabupaten Luwu Timur tahun anggaran 2017 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang diberikan kepada Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Luwu Timur (PP IPMA LUTIM) dan berdasarkan data dari Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Olahraga pada tanggal 18 Desember 2017 perihal permohonan pencairan dana hibah tahap ketiga dan berita acara serah terima anggaran dana hibah oleh ketua PP IPMA LUTIM.
Dalam pengalokasian anggaran ke tiap jajaran komisariat itu tidak sesuai fakta di lapangan, komisariat hanya menerima sebesar Rp.4.500.000,- tapi dalam laporan pertanggungjawaban sebesar Rp.20.000.000,- serta PP IPMA Lutim terindikasi membuat laporan fiktif dan memalsukan tanda tangan demi memenuhi berkas administrasi pencarian.
Agil Nugraha selaku koordinator lapangan mengatakan, “Kami melakukan aksi semata-mata demi memperlihatkan fakta yang terjadi karena kami menganggap bahwa PP IPMA LUTIM adalah representif seluruh Mahasiswa Luwu Timur yang menimbah ilmu di Makassar sehingga hal ini perlu ditindaklanjuti,” katanya.
“Kami juga menyoroti Polda Sulsel yang dianggap mandet dalam menindak lanjuti laporan kami yang sudah mandet selama 5 bulan lebih. Namun kekecewaan kami sudah mulai sedikit menggerus karena Polda Sulsel diwakili oleh pak Sutomo selaku Kanit 1 Tipikor menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasinya terhadap dokumen,” tambahnya.
“Jika ada indikasi korupsi maka kami akan terbitkan surat perintah tugas; dan melihat kronologis serta berita acara aksi terlapor bisa terjerat dalam pasal 2 dan 4. Serta dalam hal penipuan administrasi bisa terjerat pasal 8, 9, dan 10,” ungkap Pak Sutomo.
Pak Sutomo juga menambahkan bahwa melihat berita acara ditambahi dengan saksi, maka tidak terlalu sulit untuk mengungkapkan hal tersebut.(*)
1 komentar:
Mhn diperjelas kl membuat berita mengenai singkatan PP IPMA itu apa bikin bingung pembaca