Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Pelayanan Terpadu "Endra Dharma Laksana 99" Serta Membuat SIM - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Pelayanan Terpadu "Endra Dharma Laksana 99" Serta Membuat SIM

Diposkan oleh On 26 Maret with No comments


Masamba,  Batarapos.com 
Kapolda Sulsel Irjen Pol. Drs. Hamidin didampingi ibu ketua cabang Bhayangkari bersama rombongan dalam kunjungan kerjanya di Mapolres Luwu Utara sekaligus meresmikan gedung pelayanan terpadu "Endra Dharma Laksana 99", Senin kemarin (25/3/19).

Peresmian ini ditandai dengan pengguntingan pita oleh Kapolda Sulsel Irjen. Pol. Drs. Hamidin, Selain Peresmian gedung pelayanan terpadu,  beliau juga menandatangani Prasasti.

Dengan diresmikannya gedung pelayanan terpadu Endra Dharma Laksana 99. Di Polres Luwu Utara. Orang Nomor satu dijajaran kepolisian Polda Sulsel itu, langsung membuat SIM bersama dengan ibu ketua Bhayangkari Polda Sulsel dan diikuti oleh Bupati Luwu Utara, membuat SIM dengan sistim online.

Baca Juga :


Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Drs Hamidin, juga diketahui adalah mantan Kapolres Luwu Utara periode 2003 - 2004 masa itu. 

Menurut Kapolda Sulsel bahwa gedung pelayanan terpadu "Endra Dharma Laksana 99”. merupakan salah satu upaya guna memberikan pelayanan. “Kami ingin masyarakat lebih nyaman, cepat serta mudah dalam pembuatan SIM, juga sebagai upaya memodernisasi sistem pelayanan dengan tekhnologi yang terkini. Khususnya dalam hal penerbitan Surat Izin Mengemudi yang saat ini telah terintegrasi secara Nasional sehingga memudahkan dalam pengurusan SIM,” kata Kapolda.

Sementara itu, Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola didampingi Kasat Lantas AKP Mustari menjelaskan bahwa “Gedung pelayanan terpadu Endara Dharma Laksana 99. Untuk sementara melayani pelayanan SIM secara online dan pelayanan SKCK," kata Kapolres Luwu Utara.


Registrasi dan Identifikasi memegang peranan penting dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas dalam masyarakat. Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, terampil menggunakan kendaraan baik mobil dan sepeda motor serta memahami peraturan lalu lintas salah satunya adalah peraturan yang terdapat pada Pasal 77 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan,” ucapnya. (Drs) 



:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top