Baca Juga :
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Gandeng Mitra Kerja, DP2KB Lutim Gelar Baksos Pelayanan KB
- Video : Pasca Pecat Aparatnya, Kantor Desa Wonorejo Tampak Sepi
- Antusias Siswa SD 160 Sidotepung, Dihari Pertama Masuk Sekolah
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
Mangkutana, batarapos.com – Tampak puluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan kandang ternak di Dusun Balai Kembang II, Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, Sore tadi, Sabtu (23/3/19).
Dari sekian banyak kandang ternak, Ayam, sapi dan Babi hanya satu kandang yang ditertibkan, yakni kandang Babi milik Ruben, hal tersebut membuat Ruben bingung, pasalnya, sebelum diinstruksikan untuk membongkar kandang, ia mencari tahu ke rekan peternak lainnya, namun hanya dia yang mendapat himbauan itu.
Saat dikonfirmasi, Ruben menuturkan jika dirinya mendapat teguran itu dikarenakan bau dari kandangnya yang mengganggu, sementara kata Ruben, masih banyak kandang yang sangat berdekatan dengan rumah-rumah penduduk ketimbang kandang miliknya, ia menyesalkan tindakan pemerintah yang mengatasnamakan aturan, namun aturan itu hanya berlaku untuk dirinya, sementara ia berternak sejak tahun 1998 tidak perna mendapat teguran.
“Saya ditegur dari pemerintah Desa katanya baunya yang mengganggu, tapi apakah kandang lain juga tidak berbau, yang justru banyak kandang yang lebih dekat dari rumah warga, kalau selalu mengatasnamakan aturan, tolong aturan itu diteggakkan tanpa pilih, kenapa harus aturan itu berlaku hanya untuk saya saja, coba tertibkan semua kandang yang ada disekitar itu, saya sejak tahun 1998 berternak kenapa tidak dari awal tegur” tuturnya.
Seperti yang diketahui bersama, kegiatan penertiban tersebut tertuang dalam nomor 9 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. (Mus)