Gunakan Rujab Sebagai Objek Kampanye, Wakil Bupati Lutim Disorot Masyarakat - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Gunakan Rujab Sebagai Objek Kampanye, Wakil Bupati Lutim Disorot Masyarakat

Diposkan oleh On 22 Maret with No comments

Baca Juga :


Malili, batarapos.com - Meski telah dituangkan dalam UU serta ketatnya pengawasan Bawaslu terkait larangan penggunaan fasilitas Negara dalam melaksanakan kampanye atau pun pembahasan pandangan politik terhadap salah satu calon kandidat capres maupun caleg dengan melibatkan masyarakat, namun sepertinya hal itu tidak berlaku bagi Wakil Bupati Luwu Timur.

Terbukti dengan beredar luasnya di Media sosial fose 4 jari oleh masyarakat dari berbagai daerah yang diantaranya terdapat Wakil Bupati Luwu Timur (Ir. Irwan Bachri Syam, ST) di Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Lutim, Rabu malam, (20/3/19).

Kumpulnya masyarakat dari berbagai daerah di Rujab Wakil Bupati Luwu Timur, tak lain adalah membahas tentang perkembangan kekuatan suara salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR RI (dr. Ani Nurbani) dari Fraksi Partai Nasdem yang juga merupakan isteri Wakil Bupati Luwu Timur.

Hal tersebut mendapat sorotan tajam dari masyarakat, khususnya masyarakat Luwu Timur, menurut masyarakat, hal tersebut tidak harus dilakukan di rujab yang merupakan fasilitas Negara, sementara sangat jelas termuat dalam pasal 304 Ayat 1 UU no 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana dalam melaksanakan kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat Negara, pejabat Daerah dilarang menggunakan fasilitas Negara.

"Sudah tidak benar ini, saya lihat di medsos, Rujab dijadikan objek kampanye, sementara sudah sangat jelas larangannya dalam undang-undang, Bawaslu harus tindaki ini" sorot warga yang enggan disebut identitasnya.(HS)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »