Baca Juga :
Masamba, Batarapos.com
Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola, gelar konferensi pers terkait penangkapan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilaksanakan di depan ruangan Reskrim. Selasa kemarin (26/3/19).
Mantan resedivis ini baru menghirup udara segar, usai menjalani masa hukumannya di lapas kelas II Mappedeceng pada akhir 2018. Dan kembali diringkus oleh unit Resmob polres Luwu Utara, karena kembali melakukan pencurian motor di Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Tersangka Sardi (19) warga Dusun Galinggang, Desa Lawewe, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, ditangkap di daerah Toraja Utara, dan dihentikan pelariannya oleh Time Resmob Polres Luwu Utara saat dihadiahi timah panas dan dibeck up oleh Resmob Tanah Toraja.
Berdasarkan laporan polisi:
LPB / 60 / III / 2019 / SPKT, tanggal 10 Maret 2019 tentang curanmor dan 2 (dua) unit Handphone. Korban Romsy mengalami kerugian sekitar Rp.12,000,000,- (dua belas juta rupiah).
Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola melalui Kasat Reskrim IPTU H. Syamsul Rijal membenarkan bahwa Time Resmob yang dipimpin oleh IPDA Rodo P Manik melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor yang melarikan diri ke Kabupaten Toraja Utara.
Masih Kasat Reskrim IPTU H. Syamsul Rijal, menjelaskan bahwa “Pelaku Sardi datang untuk mencari pekerjaan, sementara menginap di rumah korban (Romsy), pada hari ke enam pelaku langsung membawa lari satu unit motor Honda Revo dan dua buah HandPhone milik korban," jelasnya kepada Batarapos.com. (Drs)