Masamba, Batarapos.com
Satuan Lalu Lintas Polres Luwu Utara terus berbenah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dikantor Gedung Pelayanan Terpadu "Endra Dharmalaksana 99" di Polres Luwu Utara Jalan Trans Sulawesi.
Baca Juga :
Kasat Lantas Polres Luwu Utara, AKP Mustari menyampaikan bahwa, pihaknya menjamin pengurusan SIM di Kabupaten Luwu Utara telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, yaitu pertama pemohon sim membawa fotokopi KTP, keterangan kesehatan kemudian diarahkan kebagian psikologi.
Pelayanan SIM di Polres Luwu Utara sudah mengunakan aplikasi dengan sistem online. Serta loket yang satu dengan yang lain sehingga muda terkoneksi. Sehingga peluang untuk terjadinya manipulasi hasil sangat sulit apalagi jika tidak melewati salah satu loket dapat dipastikan sim tidak dapat tercetak,” ucapnya.
Setelah itu, pemohon akan diarahkan ke loket pertama untuk biodata kemudian langsung ke loket BRI untuk pembayaran SIM, setelah itu pemohon akan diarahkan ke loket kedua untuk verifikasi data dan pengambilan sidik jari dan foto SIM.
Kemudian lanjut disampaikan, pemohon bakal diarahkan ke ruangan pencerahan rambu-rambu lalu lintas dan pemohon akan mengikuti ujian. Setelah itu barulah pemohon akan mengikuti ujian praktek. Apabila dinyatakan lulus pada seluruh tahapan, barulah pemohon berhak memperoleh SIM. Selasa (12/2/19).
“Intinya dalam pengurusan SIM di Polres Luwu Utara itu sama sekali tidak ada calo, sebab semuanya telah sesuai dengan prosedur dan ada ujian yang harus dilalui oleh setiap pemohon,” jelasnya.(Drs)