Baca Juga :
- TNI, Polri Siap Amankan Pemberangkatan JCH Luwu Utara
- Sambut HUT Bhayangkara Ke-73, Polsek Sukamaju Gelar Kerja Bakti Ditempat Ibadah
- Pembangunan Polsek Sukamaju, Kapolres Luwu Utara Letakkan Batu Pertama
- Masyarakat Sukamaju Selatan Bersholawat Jadikan Kegemaran Hingga Kini
- Personil Polsek Baebunta Bubarkan Pesta Miras di Desa Sassa
- Jelang HUT RI Ke-74, Pemkab Luwu Utara Gelar Rapat Pemantapan
Sukamaju, Batarapos.com
Satuan Reskrim polsek Sukamaju berhasil meringkus dua pelaku Penganiayaan Tomy Candra yang terjadi pada bulan Desember 2018 lalu.
Awalnya Unit Reskrim Polsek Sukamaju yang dipimpin langsung oleh BRIPKA Alexander bersama personilnya berhasil meringkus Mul alias Adi di rumah orang tuannya di Lorg. 05 desa Mulyorejo, kecamatan Sukamaju, kabupaten Luwu Utara. Minggu (6/1/19) sekitara pukul 10.00 Wita.
Atas pengembangan yang dilakukan, maka terungkap pelaku lain yakni Rengga, juga ikut ditangkap oleh satuan reskrim polsek Sukamaju berdasarkan laporan polisi LP/01/1/2019/Sek. Sukamaju/Res Luwu Utara. Pada tanggal 1 Januari 2019.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola melalui kapolsek Sukamaju IPTU Alimin P mengatakan bahwa "Kedua tersangka sudah kita amankan dan keduanya berencana akan berangkat ke kota Makassar untuk jual Gorengan," kata Kapolsek Sukamaju.
Kedua tersangka kami tahan guna melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain dalam penganiayaan ini, kata kapolsek Sukamaju IPTU Alimin. (Drs)