Makassar, Batarapos.com
Salah satu penyebab terjadinya kejahatan jalanan yang kerap terjadi di tengah masyarakat tidak dapat di pungkiri rata-rata pengaruh minuman keras beralkohol yang di konsumsi secara berlebihan.
Selain itu pengaruh kecanduan Narkotika dan obat-obat terlarang sejenis daftar G juga sangat berkaitan terjadinya tindakan kriminal.
Akibatnya penjualan minuman keras beralkohol yang di jual secara bebas dan berlebihan mendapat kecaman dari berbagai elemen masyarakat.
Salah satu tempat penjualan minuman keras beralkohol dari sekian banyak yang mengantongi izin mendapat sorotan yakni Toko 45 Jalan Tupai Kel. Mamajang, Kec.Mamajang Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, pimpinan Oei Kim San.
Penjualan miras berbagai type jenis golongan A,B,C dapat jumpai di lokasi ini, berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Untuk Sub Distributor Nomor : 6/SIPT/SUBDIS-MB/10/2018, di keluarkan di Jakarta 08 Oktober 2018 dan berlaku hingga 08 Oktober 2021 oleh Menteri Perdagang Sihard Hadjopan Pohan.
Baca Juga :
- Mantan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur Jalani Sidang Etik, Ini Sangsinya !
- Bupati Luwu Timur Hadiri Open House Gubernur Sulsel
- Membongkar Kasus Pasar Sentral Makassar : Perjanjian Kerjasama Pemkot Dengan PT.MTIR
- Video : MTs Al-Ihsan Memprihatinkan, Kasek Malas Ngantor
- Baksos, IPMIBAR Bersama Puskesmas Lamuru Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Tiba di Makassar, Jenazah IYL Dimakamkan Hari Kamis
Selain itu di lengkapi dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120002992385 Pemerintah RI cq Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berintegrasi Secara Elektronik.
Tak hanya itu Toko 45 juga mengantongi Surat Izin Usaha Menengah dari Pemerintah Kota Makassar Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Nomor : 503/18698/SIUPM-B/02/DPM/-PTSP Tanggal 27 April 2017 jenis perdagangan Perdagangan Eceran Yang Utamanya Makanan, Minuman, Atau Tembakau Di Toko, tertanda A.Bukti Djufrie, SP,M.Si.
Atas dasar tersebut Kepala Dinas Perindag Kota Makassar Nielma menyikapi masalah tersebut dengan melakukan sidak.
"Ada kekeliruan besar dari izin usaha yang di perlihatkan oleh pemilik toko 45, karena pada saat pegawai Disperindag melakukan sidak ke Toko 45, sang pemilik menunjukkan berkas yang di dapat dari Kementerian Perdagangan, dan saat itu kami mempertanyakan kenapa surat tersebut bisa dikeluarkan? kok aneh ya surat izin itu dikeluarkan tanpa melihat aspek sosialnya," jelas Nielma kepada media, Senin (7/1/19).
Maka dari itu lanjutnya, kami dari Disperindag Kota Makassar mengundang teman-teman media, LSM dan aktivis masyarakat untuk melakukan diskusi guna meluruskan kekeliruan pemberitaan.
Nielma juga menyatakan berjanji akan menutup bila tahapan - tahapan itu akan dilakukan bila telah terindikasi, tapi sebelumnya kami dari pihak Disperindag Kota Makassar akan melakukan rapat dengan asisten untuk membicarakan ini dan kami juga akan menghadirkan dinas yang terkait perizinan seperti Dinas Pariwisata dan Dinas Perhubungan masalah amdal lalinnya.
Pada pertemuan tersebut dihadiri pula sekertaris Dinas Perdagangan Kota Makassar, Syahruddi, Kepala Seksi Perdagangan Kota Makassar, dan juga Qamaludin Achmad Kabid Pengawasan Dinas Perdagangan Kota Makassar.
Seperti halnya Qamaluddin yang juga menilai hal yang sama menganggap usaha minuman beralkohol jika kalau hal tersebut memang tidak tercover, maka dia tidak bisa diestimasikan seperti berada pada Permendag tersebut.
"Memang spesialis kalau kita melihat Perda nomor 5 tahun 2012, dimana ada pasal minuman beralkohol ada klasifikasi distributor sampai ke pengecer dan bar, bahwa radius itu memang tidak dibenarkan dekat dari sarana sosial pendidikan, rumah ibadah, atau perkantoran, instansi pemerintah atau seperti misalnya Kepolisian, Koramil,” paparnya.
Yang jelas instrumen aturan tersebut itu melaju kesitu secara teknis, memang berada di Dinas Perdagangan, tetapi selama ini dari Dinas Perdagangan, itu kalau dia yang keluarkan maka mungkin sudah akomodir.
"Mungkin dari Permendag 24 tahun 2006 tentang PDSP peraturan dalam negeri, pelayanan terpadu satu pintu itu, kalau secara teknis memang dia tidak terlepas tetap ada keperdagangan, nah ini diskomunikasi yang bisa saja kalau ada masalah baru larinya keteknis," ucap Qamaludin.
Herman Nompo LSM GMBI yang juga hadir dalam diskusi mengakui hal tersebut seperti konfirmasinya kepada batarapos.com melalui via telepon Rabu (9/1/19).
"Menindak lanjuti berita yang telah dimuat, kami melakukan sharing pendapat dengan instansi terkait membahas hal tersebut, dimana ada perda atau keputusan Walikota Makassar Tahun 2014 yang telah mengatur mekanisme tata cara aturan penjualan miras di Kota Makassar", tuturnya.
Maka dari itu izin dari Kementerian yang di kantongi oleh beberapa pengusaha miras ada SOP atau tata cara di dalamnya yang telah juga diatur oleh SK Wali Kota Tahun 2014 jadi mengacu kesana posisinya kata Herman Tompo. (Zul)