Baca Juga :
Luwu Timur, batarapos.com - Viral soal Rumah Sakit yang dikabarkan putus kontrak dengan BPJS di sosmed membuat masyarakat bingung, pasalnya masyarakat saat ini hanya mengandalkan BPJS JKN-KIS sebagai akses berobat, seperti di Luwu Timur.
Dirut RSUD I Lagaligo (dr. Rosmini Pandin) saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Rumah Sakit yang putus kontrak dengan BPJS hanya Rumah Sakit yang tidak terakreditasi, terkhusus RSUD I Lagaligo masih menerima BPJS karena akreditasi Paripurna.
"Kami, RS lagaligo masih terima, karena kami akreditasi Paripurna" jelasnya
Sesuai peraturan Menteri Kesehatan pertanggal 1 januari 2019, sertifikat akreditasi sebagai syarat dan wajib yang harus dipenuhi Rumah Sakit yang ingin bekerja sama dengan BPJS kesehatan. (HS)