Proyek DPRD Sulsel Molor, Ambruk, Kantor Pengadilan Tinggi Jadi Rusak - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Proyek DPRD Sulsel Molor, Ambruk, Kantor Pengadilan Tinggi Jadi Rusak

Diposkan oleh On 04 Januari with No comments


Makassar, Batarapos.com
Proyek perbaikan dinding gedung tower DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2018, tiba-tiba saja jadi perhatian masyarakat. 

Selain aktifitas pekerjaan ketahuan oleh publik sementara masih berlangsung di kerjakan pada awal penghujung tahun 2019 ini, dan jadi tontonan para anggota dewan dari berbagai partai mengatas namakan wakil pilihan rakyat yang berkantor guna menampung aspirasi masyarakat sekaligus mengontrol jalannya roda pemerintahan. 

Dari waktu yang telah di tetapkan pada proyek di rumah rakyat tersebut sesuai kontrak awal dengan nomor kontrak 586/79/Set.DPRD/PP-PR/VII/2018, yakni 130 hari kelender, atau paling lambat berakhir pada akhir Desember tahun 2018 tetapi kenyataannya molor menyeberang tahun, Jum’at (4/1/19).

Baca Juga :

Padahal anggaran telah disiapkan oleh Negara yang di kumpulkan dari uang keringat masyarakat hasil pajak, di gelontorkan senilai Rp.3.863.196.038,21, untuk membayar perusahaan pemenang tender PT. Yasa Cipta, dan Konsultan Perencana CV.Matra Desain, serta Konsultan Pengawas CV.Gradasi Garisarch. 

Namun dalam pengerjaannya memiliki fakta terlihat jelas tidak profesional kuat dugaan keluar dari prosedur yang seharusnya akibatnya terkesan asal jadi, kurang perhitungan terlebih pengawasan, dan yang membuktikan adalah inisiden ambruknya perancah (scaffolding) yang berbentuk suatu sistem modular dari pipa atau tabung logam, penyangga tenaga kerja.

Padahal dalam mempergunakan peralatan scaffolding (perancah) telah diatur dalam  Permenakertrans No.Per.01/MeN/1980. Tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada konstrusi bangunan.

Pada pasal 21 berbunyi, perancah pada pipa logam harus terdiri dari kaki, gelagar palang dan pipa penghubung dengan ikatan yang kuat, dan pemasangan pipa-pipa tersebut harus kuat dan dilindungi terhadap karat dan cacat-cacat lainnya.

Dari laman www.SafetySign.co.id dapat di lihat sejumlah syarat keamanan perancah diantaranya : 
"Perancah harus dipasang jaring pengaman (safety net), apabila tingginya lebih dari 5 meter dan harus dipasang perisai pengaman (protective shield) untuk melindungi kejatuhan material" tulisnya. 

Dari laman ini juga menuliskan di mana salah satu potensi bahaya dalam penggunaan perancah adalah runtuhnya seluruh atau sebagian unit perancah akibat kegagalan komponen.

Selain itu setiap jenis perancah yang akan digunakan harus diperiksa terlebih dahulu oleh ahli/petugas perancah (scaffolder).

"Dilarang memasang, membongkar, atau meninggikan perancah kecuali mendapatkan izin dan diawasi oleh pengawas yang berwenang. Dilarang menggunakan perancah yang belum diberi scafftag hijau" tulisnya lagi. 

Diduga melanggar tidak menjalankan hal-hal seperti diatas mengakibatkan insiden ambruknya proyek di DPRD Sulsel ini yang nyaris menelan korban jiwa jika saja ada warga di bawahnya, dan hanya mengakibatkan rumah jabatan pimpinan DPRD mengalami rusak. Karena kelalaian pihak-pihak tertentu Kantor Pengadilan Tinggi Negeri Makassar yang berada tepat di sebelahnya ikut jadi rusak.


Akibat kiriman bahan material dari atas gedung setinggi sembilan lantai, dan telah di tutupi pihak kontraktor PT. Yasa Cipta.

Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan atau pihak-pihak yang bertanggung jawab, demikian halnya pihak Kontraktor PT. Yasa Cipta sudah dikonfirmasi namun belum menjawab. (Zul)

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top