Makassar, Batarapos.com
Setengah miliar lebih Uang Korban bernama MM Ludes ditipu oleh sekelompok penipuan online jaringan Internasional yang diketahui dengan identitas EJ (WNA), TH (INDO), M (INDO), JPA (INDO). Senin, (17/12/18).
Pelaku beraksi dengan Modus Pelaku bernama ERNEST B JOHSON (WNA) als CHIKO menginvite korban melalui akun FB kemudian pelaku berkenalan dengan korban. Setelah melakukan chat beberapa minggu pelaku mengatakan bahwa pelaku berniat menginvestasi sejumlah uang kepada korban dengan jumlah USD 1.200.000, dan pelaku menyampaikan bahwa uang tersebut akan dikirim ke alamat korban.
Baca Juga :
- Baksos, IPMIBAR Bersama Puskesmas Lamuru Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Tiba di Makassar, Jenazah IYL Dimakamkan Hari Kamis
- Mantan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur Jalani Sidang Etik, Ini Sangsinya !
- Bupati Luwu Timur Hadiri Open House Gubernur Sulsel
- Membongkar Kasus Pasar Sentral Makassar : Perjanjian Kerjasama Pemkot Dengan PT.MTIR
- Video : MTs Al-Ihsan Memprihatinkan, Kasek Malas Ngantor
Pelaku kembali menghubungi korban oleh orang yang berbeda-beda yang mengaku anggota pelaku yang bernama Tuti Haryani Maria dan Jenieva Putri Angraini yang merupakan warga Indonesia. Saat korban dihubungi oleh rekan pelaku dan korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang sebagai pajak dan uang administrasi, MM (korban) mentransfer uang berkali-kali ke rekening Bank yg berbeda-beda dengan total mencapai +/- Rp. 640.000.000,-
Akibat kejadian ini, tiga orang Pelaku telah diamankan di Jakarta oleh Subdit cyber Polda Sulsel yang dipimpin oleh Kasubdit 2 dan unit Cyber Polda sulsel, bersama pelaku turut disita barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Barang bukti yang berhasil disita diantaranya: 11 unit HP, 1 unit Laptop, Uang +/- Rp. 20.000.000,-, 16 buku tabungan, 4 lembar uang kertas dollar @100 USD dan 2 lembar kartu ATM.
Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 36 jo Psl 51 ayat (2) dan atau Pasal 35 jo Psl 51 ayat (1) UU RI No 19 thn 2016 ttg perubahan atas UU RI No 11 thn 2008 ttg ITE jo psl 55 KUHP ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondany didampingil Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Yudhiawan dalam Press Release Jum’at (4/1/19).
Ditempat terpisah Kapolda sulsel mengapresiasi keberhasilan anggotanya Mengungkap Kasus yang sangat meresahkan ini, "Ini bentuk keseriusan polda sulsel dalam menangani kasus penipuan yang menggunakan IT ! mari hindari Jeratan UU ITE karena ancaman hukumannya sangat berat," pungkas Jenderal umar. (Drs)