Baca Juga :
Masamba, Batarapos.com -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral dalam Pileg dan Pilpres 2019.
Ketua Bawaslu Luwu Utara Muhajiri mengatakan, regulasi sudah jelas ASN dilarang kampayekan salah satu caleg, DPD atau calon presiden dan wakil presiden.
"Kami ingatkan ASN lingkup pemerintah daerah kabupaten Luwu Utara untuk tidak posting di media sosial nama Caleg, gambar partai, foto Caleg yang berhubungan dengan Pileg 2019 termasuk calon presiden dan wakil presiden di larang juga like atau komentar di media sosial yang berhubungan dengan Pileg dan Pemilu 2019," ungkap Muhajirin, Senin (14/1/2019).
"Kami juga sudah panggil beberapa ASN untuk klarifikasi dan juga diberikan pencerahan-pencerahan yang berhubungan dengan pemilu 2019. Yang jelas kita inginkan bagaimana Pemilu 2019 berjalan dengan damai," tambahnya.
Selain ASN, ia juga mengimbau Kepala Desa dan Aparat Desa tidak terlibat kampanye di media sosial. "Kalau ada posting atau like status caleg kami akan panggil," katanya.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah dijelaskan tentang larangan-larangan yang tak boleh dilakukan ASN. Bukan hanya ASN, kepala desa juga tak boleh ikut serta dalam kampanye Pemilu caleg dan capres.
"Jika ditemukan ada ASN dan Kepala Desa yang mengarahkan keseorang calon, maka akan dikenakan pidana. Penjara satu tahun, denda Rp 15 juta untuk ASN dan Rp 12 juta untuk Kepala Desa," ucap Muhajirin. (Man/Drs)