Video : Ada Pegawai PDAM Wilayah IV Makassar Menipu Uang Ratusan Juta ? - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Video : Ada Pegawai PDAM Wilayah IV Makassar Menipu Uang Ratusan Juta ?

Diposkan oleh On 04 Desember with No comments


Makassar Batarapos, 

Kantor PDAM Wilayah IV Kota Makassar jalan Dr.Ratulangi di sambangi sejumlah warga yang berasal dari Kabupaten Jeneponto,  mereka mengaku sebagai korban dugaan penipuan dan penggelapan terhadap salah satu pegawai PNSD di bidang meteran dan penagihan. 

Hal ini di ketahui setelah Drs.H.Baso.Makking Kepala Seksi Baca Meter dan Penagihan PDAM Wilayah IV Kota Makassar berhasil ditemui batarapos.com diruang kerjanya, 3/12/2018.

Baca Juga :

"Iwan Mahapi sudah jarang masuk kantor dan yang bersangkutan kalo tidak salah telah mendapat surat peringatan, saya pernah di datangi Aparat Polisi dan TNI yang juga mencari Iwan Mahapi terkait masalah dugaan penipuan dan penggelapan ratusan juta rupiah", paparnya.

Korban yang merupakan wanita di ketahui bernama Kasmir (27) alamat Desa Bonto Matene Kecamatan Turatea, mengaku mengalami kerugian senilai 137,5 juta rupiah hingga saat ini. 

Kerugian di alami korban setelah melakukan pertemuan dan komunikasi telepon lalu melakukan kesepakatan sekaligus transaksi penyerahan uang secara tunai maupun melalui transfer kerekening dengan cara bertahap senilai 1 juta hingga 20 juta kepada oknum pegawai PDAM yang di ketahui bernama Iwan Mahapi asal Jeneponto, di mana kejadian ini di perkirakan terjadi pada tanggal 8 Agustus tahun 2017 lalu. 

Modus Iwan Hadapi oknum pegawai PDAM Kota Makassar menjanjikan kepada korbannya Kasmir bahwa adik korban yang di ketahui bernama Suardi bakal lolos mengikuti tes secaba TNI namun gagal.

Tercatat kasus ini telah di mediasi oleh jajaran Aparat Kepolisian pada tanggal 06 Maret Tahun 2018, yang tertuang dalam surat perjanjian yang di buat di Kantor Polisi Polsekta Tamalate yang isinya bersangkutan Iwan Mahadapi telah berjanji.

"Bahwa saya berjanji akan melunasi utang saya kepada ibu Kasmir yang saya pinjam saat pendaftaran adik saya untuk mengikuti tes secaba TNI sebanyak Rp.137.500.000,- (Seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)".

"Berjanji akan melunasi utang saya tersebut kepada ibu Kasmir pada tanggal 31 Maret 2018". 

"Apa bila di kemudian hari saya melanggar dan melewati batas yang telah kami sepakati bersama untuk melunasi utang saya maka saya bersedia dituntut dan diproses sesuai Hukum yang berlaku" 

Dan hingga saat ini korban beserta keluarganya mendatangi Kantor PDAM Wilayah IV Kota Makassar Iwana Mahapi tidak pernah menepati janjinya dan yang bersangkutan berada di lapangan sedang menjalankan tugas dari Kantor PDAM. 

Dan rencananya hari ini 4/12/2018 korban akan memasukkan laporan secara tertulis kekanto PDAM Wilayah IV Kota Makassar (Zul).

Berikut pernyataan Pers Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wilayah IV Kota Makassar melalui Humas :


:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top