Baca Juga :
- Baksos, IPMIBAR Bersama Puskesmas Lamuru Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Tiba di Makassar, Jenazah IYL Dimakamkan Hari Kamis
- Mantan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur Jalani Sidang Etik, Ini Sangsinya !
- Bupati Luwu Timur Hadiri Open House Gubernur Sulsel
- Membongkar Kasus Pasar Sentral Makassar : Perjanjian Kerjasama Pemkot Dengan PT.MTIR
- Video : MTs Al-Ihsan Memprihatinkan, Kasek Malas Ngantor
Makassar, Batarapos.com
Tim Gabungan Polda Sulsel yang terdiri dari Polda Sulsel, Polrestabes Makassar dan Polsek Mamajang telah melakukan penangkapan pelaku Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan (Curas) dengan modus pembegalan menggunakan pisau, pelaku I (23) LK ditangkap di Jl. Kancil Kec. Mamajang Kota Makasasr, Selasa (4/12/18) pukul 09.00 Wita.
Pada saat melakukan Introgasi, Pelaku I (21) LK membenarkan telah melakukan tindak pidana pencurian kekerasan bersama R (18) Lk, A (17) Lk dan Iyan. Dan berhasil mengambil handphone yang dijual untuk membeli baju dan obat-obatan terlarang (Narkoba).
Setelah melakukan pengembangan, Tim Gabungan Polda Sulsel menangkap pelaku R (18) Lk dan A (17) Lk yang sedang berada di daerah Kabupaten Gowa.
Tim Gabungan Polda Sulsel juga berhasil mengamankan barang bukti berupa motor, pisau, helm dan jaket yang dilakukan pelaku untuk melakukan tindak pidana Curas.
Kini tersangka diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Drs)