Baca Juga :
Masamba, Batarapos.com
Unit Reserse mobile (Resmob) ringkus pelaku pencurian Handphone merek oppo F5. Jumat (7/12/18). Sabtu Tanggal 8 Desember 2018 sekitar pukul 02.00 Wita.
Unit Resmob Sat Reskrim polres Luwu Utara yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I IPDA RODO P. MANIK, S.T.K. mengamankan pelaku tindak pidana pencurian inisial MI (24) warga Desa Kamiri, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Kronologis kejadian Handphone milik Suhaemi terjatuh dijalan dan saat nomor Handphone tersebut dihubungi dijawab oleh seorang laki-laki namun kemudian dimatikan kembali.
Unit Resmob Polres Luwu Utara kemudian melakukan penyelidikan dan setelah didapatkan informasi dari masyarakat bahwa, ada seorang lelaki yang melintas disekitar TKP kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan setelah didapatkan informasi akurat bahwa, yang menemukan Handphone tersebut dijalan adalah pelaku, maka anggota langsung mengamankan pelaku.
Pelaku mengakui menemukan Handphone OPPO F5 tersebut dijalan namun kemudian pelaku tidak mengembalikan Handphone tersebut kepemiliknya.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Luwu utara untuk dilakukan pemeriksaan Lebih Lanjut. (Drs)