Malili, Batarapos.com
Paripurna dalam rangka Penandatanganan Persetujuan Bersama Ranperda Tahap I Tahun Sidang 2017 dan Tahap II Tahun Sidang 2018 sekaligus Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap Ranperda Tahap I Tahun Sidang 2017, dan Tahap II Tahun Sidang 2018 dirangkaikan dengan persetujuan bersama program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2019 digelar DPRD Luwu Timur di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD, Rabu (19/12/18).
Baca Juga :
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Dinkes PPKB Sidrap Studi Tiru di Kampung KB Pongkeru Luwu Timur
- DP2KB Lutim Gelar Workshop Advokasi KIE
- Rapat Paripurna DPRD, Husler : Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Hasil Kinerja Eksekutif dan Legislatif
Ada 5 buah Ranperda
Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur dan 1 buah Ranperda Inisiatif DPRD yang telah disepakati yakni :
1. Ranperda tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan;
2. Ranperda tentang Pemberian Air Susu Ibu
Eksklusif;
3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Kesehatan;
4. Raperda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi
Tera/Tera Ulang;
5. Ranperda tentang Pengelolaan Perpustakaan Daerah;
6. Ranperda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil (Ranperda Inisiatif DPRD).
6. Ranperda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil (Ranperda Inisiatif DPRD).
Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler dalam pendapat akhirnya mengatakan, proses akhir pembahasan Ranperda dengan ditandainya persetujuan bersama, merupakan cerminan antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan Peraturan Daerah yang baik dan berkualitas.
Setelah Perda ini diundangkan, Husler berharap kepada Perangkat Daerah pengusul atau yang terkait untuk segera menyusun aturan-aturan penjabaran dari Perda dimaksud, sehingga hal-hal teknis dapat dilaksanakan.
"Penyusunan aturan penjabaran tentunya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi," ujar Husler.
Dirinya juga berterimakasih kepada DPRD yang telah melakukan pembahasan Ranperda sehingga menjadi suatu produk hukum yang diharapkan mampu menjadi pedoman bagi semua yang terkait dengan Perda tersebut.
Harapannya, dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini, nantinya berdampak secara optimal dan maksimal sebagai upaya mewujudkan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan di Luwu Timur Bumi Batara Guru.
"Wanua Mappatuo Na Ewai Alena yang maju mandiri dan sejahtera, serta Insya Allah akan Terkemuka pada Tahun 2021, Aamiin," tutup Husler. (hms/ikp/kominfo)