Hari Natal Warkop Bunda Jual Miras "Kios di Nusantara Tutup Jadi Kesini" - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Hari Natal Warkop Bunda Jual Miras "Kios di Nusantara Tutup Jadi Kesini"

Diposkan oleh On 25 Desember with No comments

Baca Juga :



Makassar Batarapos, 

Sedikitnya terlihat ada lima meja di penuhi pengunjung pria dan wanita rata-rata warga Tionghoa diatas meja terlihat sejumlah botol minuman keras berjenis bir sedang dinikmati para pengunjung, 25/12/2018. 

Awalnya pengunjung yang ada di warkop Bunda Jalan Sulawesi Makassar, diduga sedang berpesta merayakan Hari Raya Natal, namun saat di pantau langsung oleh sejumlah wartawan dari beberapa media hal tersebut ternyata salah. 

Sangat jelas, setelah beberapa orang terlihat usai meneguk minuman keras yang ada diatas mejanya, selanjutnya mereka lalu menuju kasir dan mengeluarkan uang seratusan ribu rupiah dari dompet yang tersimpan di saku celananya sebagai pembayaran, sebelum meninggalkan warung kopi. 

Selain itu pemilik Warkop Bunda yang merupakan sepasang suami dan istri yang berusia sekitar 48 tahun dan 70 tahun, juga terlihat berada diantara meja yang lain terpisah dari meja pengunjung. 

Dua orang lelaki terlihat menghampiri mejanya lalu berbincang-bincang , salah satu diantaranya turut meneguk minuman keras yang ditawarkan pemilik warung kopi, satu, dua, hingga tiga kali terlihat mereka mengangkat gelas minuman keras. 

"Ayo angkat, semuanya (mengintruksikan pengunjung yang berada di meja lain red), semoga diberikan umur panjang", ucapnya pemilik wanita yang biasa di sebut Bunda. 

Warung Kopi Bunda berlantai lima yang terletak tepat disamping Vihara Ibu Agung Bahari Jalan Sulawesi jika dilihat sekilas hanya sebuah warung kopi biasa, namun siapa yang menyangka tempat ini juga di fasilitasi penjualan miras.

"Saya disini setiap hari juga minum bir untuk menjaga kesehatan, jadi kita minum sama-sama", cetus Bunda. 

Untuk malam ini yang bertepatan dengan Hari Raya Natal  pengunjung agak ramai yang rata-rata meneguk miras bir.

"Kios di jalan Nusantarakan tutup, jadi (mereka red) kesini", terangnya. 

Kedua pemilik Warkop Bunda terlihat sudah dalam pengaruh minuman keras sehingga informasi tidak di ketahui keberadaan izin penjualan miras yang dimilikinya. 

Sesuai dengan aturan Peraturan Daerah Kota Makassar No.7 Tahun 2006, tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran dan Penjualan Serta Perizinan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol jelas telah mengatur pelarangan penjualan Miras pada Hari Raya Keagamaan. (Zul)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »