Baca Juga :
JENEPONTO, batarapos.com - Pemerkosaan kembali terjadi, Kali ini korbannya anak di bawah umur inisial RDA (14) di Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.
Korban yang saat ini masih berstatus pelajar yang juga merupakan anak yatim piatu diperkosa oleh pamannya sendiri yakni BS (45).
RDA di rawat oleh pamannya (pelaku) sejak kecil, pasalnya kedua orang tua RDA telah meninggal dunia, entah setan apa yang merasuki BS sehingga tega memperkosa ponakannya sendiri.
Sebelum di perkosa, korban awalnya diajak oleh pelaku untuk belanja (baju) di lapangan Pasamaturukang sekitar pukul. 18.30 wita, Jumat (23/11/18)
Usai belanja, pelaku membonceng korban untuk pulang menggunakan motor, ditengah perjalan pelaku pelaku berdalih jika motor yang dikemudikannya mogok, sehingga menyuruh korban untuk menunggu di rumah kebun milik warga yang saat itu sedang sepi, sembari pelaku berpura-pura memperbaiki motornya.
Saat jalan menuju rumah kebun, pelaku mengikuti korban lalu memeluknya dari belakang, selanjutnya menelanjangi korban.
Meski sempat melawan dan menggigit telinga pelaku, korban tak mampu menahan kekuatan pelaku sehingga korban disetubuhi sebanyak dua kali.
Puas setubuhi korban, pelaku langsung mengantar korban untuk pulang, karena takut ketahuan, setibanya di rumah pelaku pun melarikan diri.
Mendapat perlakuan bejat oleh pamannya, korban saat itu langsung melaporkan pamannya di Mapolres Jeneponto.
Tim Pegasus Polres Jeneponto yang dipimpin langsung Aipda Abd Rasyad dan di back up oleh tim Buser Polman yang dipimpin Bripka Ridwan Rubel, Berhasil meringkus pelaku di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, Sabtu (24/11/2018).
Aipda Abd Rasyad mengatakan, saat setelah melakukan aksi bejatnya pelaku melarikan diri ke rumah keluarganya yang berada di Polmas.
"Kami tanggkap pelaku tadi subuh, pelaku itu ada keluarganya di Polman, makanya dia sembunyi disana, Saat penangkapan pelaku tidak ada perlawanan, Ancaman hukumannya itu 10 tahun karena korbannya masih dibawah umur," urainya. (RIDWAN TOMPO)