Baca Juga :
MASAMBA, Batarapos.com, -- Satres Narkoba Polres Luwu Utara berhasil melakukan penangkapan terduga Lahgun dengan inisial AS alias Daeng (47) ditangkap di pondok kebun kakao dusun Laira desa Toradda kecamatan Masamba kabupaten Luwu Utara. Kamis (11/10/18).
Berdasarkan LPA/ / X/2018/ SPKT/Res Luwu Utara. Pada tanggal 11 Oktober 2018.
Terduga Lahgun dan peredaran Narkotika jenis shabu. Berawal dari informasi masyarakat sekitar sehingga Satres narkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap AS alias Daeng (47) yang sedang berada di pondok kebun kakao di dusun Laira desa Toradda.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola melalui Kasat Narkoba AKP Aswan.
Tersangka AS alias Daeng (47) diketahui adalah warga kota Pare-pare dengan alamat Jalan Mayor Abd. Zainuddin Sulsel. Tersangka ditangkap pada Kamis 11 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 Wita.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 5 sachset yang dikemas dalam plastik bening dengan berat 1,82 gram dan seperangkat alat isap (Bong) antara lain: 1 buah kaca (pirex), 1 lembar tissue, 2 buah pipet, 3 buah korek gas, dan 1 buah HP merek samsung.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dipolres Luwu Utara guna melakukan proses penyelidikan," tutup Kasat Narkoba AKP Aswan. (Drs)


