Baca Juga :
MASAMBA, Batarapos.com, -- Ahmad Subianto alias Daeng (47) merupakan salah satu bandar narkotika jenis shabu yang berasal dari Kodya Pare-pare, Dia ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Luwu Utara.
Satres Narkoba polres Luwu Utara berhasil melakukan penangkapan Lahgun berdasarkan laporan polisi LPA/235/X/2018/Res Luwu Utara, pada Kamis 11 Oktober 2018, sekitar pukul 14.00 Wita
Berdasarkan laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi nakotika, dari hasil informasi warga sehingga unit narkoba langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Ahmad Subianto (47) di dusun laira desa toradda kecamatan masamba kabupaten Luwu Utara, Sulsel.
Penangkapan terduga Lahgun dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba. AKP Aswan bersama Kanit lidik IPDA Kawaru dan personil narkoba polres Luwu Utara di dusun laira desa toradda kecamatan Masamba.
Atas penangkapan tersangka bersama barang bukti sebanyak 1,82 gram Narkotika jenis shabu yang sudah dikemas didalam plastik dan siap edar, barang bukti lain satu buah kaca (pirex), tiga buah korek api, dua batang pipet warna putih, satua buah jarum penghantar api, tissu dan satu buah Hand phone merek Samsung. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola melalui Kasat Narkoba AKP Aswan kepada Batarapos.com Jumat (12/10/18).
"Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan dipolres Luwu Utara guna melakukan proses penyelidikan dan pengembangan" Kata Kasat Narkoba AKP Aswan.
Tersangka Ahmad Subianto (47) diancam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkorika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Drs)


