PARA PENGGIAT ANTI KORUPSI. BERANI LAPORKAN...??? - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


PARA PENGGIAT ANTI KORUPSI. BERANI LAPORKAN...???

Diposkan oleh On 17 Oktober with No comments


JAKARTA, Batarapos.com, -- Kabar baik buat penggiat anti korupsi. Jika mampu membuktikan laporan atau pengaduan terjadi tindak pidana korupsi maka pemerintah akan memberikan award berupa uang tunai sebesar Rp.200 juta.

Dikutip dari laman Setnet.go.Id menyebut, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

PP 43/2018 tersebut menyebutkan bahwa pelapor atau masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp.200 juta.

Baca Juga :

Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

“Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta),” demikian bunyi pasal 17 ayat (2) PP tersebut.

Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp.10 juta.

Peraturan tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) tertanggal 18 September 2018. PP43/2018 itu telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157.

Namun dalam PP itu disebutkan setiap pelapor kasus korupsi yang menerima penghargaan itu, harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satunya, mendapat penilaian dari penegak hukum.

Laporan mengenai dugaan korupsi harus sedikit memuat identitas pelapor dan uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi korupsi.Penegak hukum akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi.

Penilaian itu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa.

Dalam memberikan penilaian, penegak hukumm empertimbangkan peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor.

Pemerintah juga akan memberikan perlindungan hukum bagi pelapor yang laporannya mengandung kebenaran. Dalam memberikan perlindungan hukum, penegak hukum akan bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Tata Cara Pemberian Informasi

Menurut PP 43/2018 masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau penegak hukum.

Pemberian informasi kepada penegak hukum dapat berbentuk laporan tertulis atau lisan baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.

Pelapor juga wajib melampirkan fotokopi KTP atau identitas diri lain dan dokumen atau keterangan terkait tindak pidana korupsi yang dilaporkan.

Nantinya, Pelapor juga berhak mengajukan pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada Penegak Hukum. Setelah melaporkan, pelapor juga berhak mendapatkan perlindungan hukum.(Jkt)
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top