Baca Juga :
- DP2KB Lutim Gelar Workshop Advokasi KIE
- Rapat Paripurna DPRD, Husler : Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Hasil Kinerja Eksekutif dan Legislatif
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Dinkes PPKB Sidrap Studi Tiru di Kampung KB Pongkeru Luwu Timur
MALILI, Batarapos.com, -- Pasca ditetapkan tersangka, Kepala Desa Pongkeru Kecamatan Malili, kabupaten Luwu Timur (Syahril) resmi ditahan, Jumat (5/10/18).
Syahril ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan Dana Desa Ponkeru tahun 2017 yang dinilai merugikan keuangan Negara sebesar 670 Juta.
Selain dilakukan penahanan terhadap tersangka, penyidik juga menyita dana sebesar 250 Juta sebagai barang bukti.
Saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Luwu Timur sejak Jumat (5/10/18) lalu hingga dua puluh hari ke depan, sebgaimana yang dijelaskan Kasat Reskrim Polres Luwu Timur (Iptu. Akbar Andi Malloroang).
“Tersangka resmi kita tahan diruang tahanan Mapolres Luwu Timur sejak Jumat 5 oktober 2018 kemarin hingga dua puluh hari kedepan, selain tersangka kita tahan, kita juga melakukan penyitaan dana sebesar 250 Juta” Jelasnya
Akbar juga menambahkan jika tersangka tersangka dijerat dengan pasal 2 sub pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagai diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Laporan : HS
Editor : Astri