Dugaan Penyelewengan DD, Kades Pongkeru Resmi Ditahan - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Dugaan Penyelewengan DD, Kades Pongkeru Resmi Ditahan

Diposkan oleh On 08 Oktober with No comments

Baca Juga :

MALILI, Batarapos.com, -- Pasca ditetapkan tersangka, Kepala Desa Pongkeru Kecamatan Malili, kabupaten Luwu Timur (Syahril) resmi ditahan, Jumat (5/10/18).

Syahril ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan Dana Desa Ponkeru tahun 2017 yang dinilai merugikan keuangan Negara sebesar 670 Juta.

Selain dilakukan penahanan terhadap tersangka, penyidik juga menyita dana sebesar 250 Juta sebagai barang bukti.

Saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Luwu Timur sejak Jumat (5/10/18) lalu hingga dua puluh hari ke depan, sebgaimana yang dijelaskan Kasat Reskrim Polres Luwu Timur (Iptu. Akbar Andi Malloroang).

“Tersangka resmi kita tahan diruang tahanan Mapolres Luwu Timur sejak Jumat 5 oktober 2018 kemarin hingga dua puluh hari kedepan, selain tersangka kita tahan, kita juga melakukan penyitaan dana sebesar 250 Juta” Jelasnya

Akbar juga menambahkan jika tersangka tersangka dijerat dengan pasal 2 sub pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagai diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Laporan : HS
Editor : Astri

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top