Baca Juga :
JAKARTA, Batarapos.com, -- Idrus Marham ditetapkan sebagai tersangka diduga mengetahui dan memiliki andil dalam penerimaan uang oleh Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Jumat (31/8/18).
Mantan Mentri Sosial Idrus Marham usai mengundurkan diri, akhirnya resmi ditahan oleh KPK Jumat 31 Agustus 2018.
Eni Mulani Saragih saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR menerima uang dari Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited yang disebut tergabung dalam konsorsium dalam proyek PLTU Riau-1.
Politisi asal Sulawesi Selatan ini ditahan oleh KPK 20 hari pertama usai terlibat di kasus Korupsi Proyek PLTU Riau-1.
“Ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Jalan Kuningan Persada Kavling K4,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. Seperti yang dikutip dari detik.com.
Eni disebut oleh KPK menerima uang Rp.4 milyar sekitar November - Desember 2017 dan Rp.2,25 milyar sekitar bulan Maret dan Juni 2018.
Uang itu merupakan bagian dari USD 1,5 juta yang disebut KPK dijanjikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo pada Eni Maulani Saragih, Janji serupa itu juga disebut oleh KPK diterima Idrus.
Selain itu, Idrus diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) jual-beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1.
Laporan : Drs
Editor : Astri