Baca Juga :
- Perawat Lutim Dibekali Pelatihan Manajemen Nyeri
- Pusat Perbelanjaan Seragam Sekolah di Tomoni, Dipadati Pembeli
- Konsolidasi Pemantapan Kegiatan HUT RI Ke-74 Kecamatan Kalaena
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
TOMONI, Batarapos.com, -- Masih operasi Antik Lipu, personil Polsek Mangkutana berhasil meringkus pelaku pengedar narkoba jenis shabu seberat 7,14 gram, tepatnya di kebun sawit di Dusun Bayondo, Desa Bayondo, Kecamatan Tomoni, Luwu Timur, Jumat (13/9/18) sekitar pukul 12.15 Wita.
Polisi berhasil menangkap pelaku inisial RI (23) sementara satu orang lainnya sempat kabur, namun polisi sudah mengantongi identitas pelaku yang kabur.
“Semua satuan di Polsek Mangkutana kami kerahkan untuk mengepung TKP. Dan sebelum shalat Jumat, pelaku berhasil kami tangkap,” kata Kapolsek Mangkutana, AKP Muhammad Idris kepada wartawan.
AKP. Muhammad Idris juga menjelaskan bahwa 7,14 gram sabu-sabu dikemas dalam dua saset plastik, ditemukan dalam saku baju dan satunya ditemukan tak jauh dari tersangka saat ditangkap.
“Satu saset ditemukan di kantong baju tersangka, dan satu saset lainnya ditemukan tidak jauh dari tersangka, karena sempat dia buang," jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti shabu telah diamankan di Mapolsek Mangkutana, selanjutnya akan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Luwu Timur.
Laporan : HS
Editor : Astri