Baca Juga :
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Wabup Irwan Serahkan Akta Kematian Warganya
- Tubuh Masih Utuh, Bocah Hanyut di Balambano Ditemukan Terapung
- Wabup Irwan Pantau Pencarian Anak Tenggelam di Sungai Balambano
WASUPONDA, Batarapos.com, -- Laksanakan Operasi Antik Lipu 2018, Satres Narkoba Polres Luwu Timur yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Luwu Timur (Iptu. Hery. M.ZA) kembali menangkap 2 orang pengedar narkoba jenis shabu asal Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Rabu (12/9/18) sekitar pukul. 18.15 wita.
Kedua pelaku ditangkap ditempat berbeda, selain 2 orang pelaku, Polisi juga mengamankan 5 orang saksi untuk dimintai keterangan.
Kedua pelaku yakni SR alias LD dan GG alias JO, sementara 5 orang saksi masing-masing BW alias AD, AR alias UR, RD alias RB, AJ alias OJ, dan AS alias AL.
Dalam penggeledahan di 2 TKP yang dilakukan, Satres Narkoba juga berhasil menemukan Barang bukti (BB) berupa, 1 (satu) saset/paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor bruto 0.24 gram, 1 (satu) set alat hisap bong, 1 (satu) unit Motor merek Suzuki warna putih no.pol.: DD 4734 RM, 1 (satu) buah hp merek Nokia warna biru no SIM card 082***** milik GG alias JO dan 5 (lima) paket kecil yang di duga shabu 1 (satu) buah hp merek Samsung warna rose gold no SIM card 082**** uang tunai sebesar Rp.1.575.000,- (satu juta lima ratus tujuh lima ribu rupiah).
Hingga diberitakan, pelaku dan saksi masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres Luwu Timur, guna proses hukum lebih lanjut.
Laporan : HS
Editor : Astri