MAPPEDECENG, Batarapos.com, -- Sejumlah warga Dusun Beringin Desa Mappedeceng telah menyerahkan senjata api rakitan (senpira) dan senjata tajam (sajam) ke Polres Luwu Utara, yang dilaksanakan di kantor Desa Mappedeceng. Rabu (15/8/18) pagi.
Baca Juga :
- TNI, Polri Siap Amankan Pemberangkatan JCH Luwu Utara
- Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-73, Kapolres Dan KONI Lutra Gelar Turnamen Sepak Bola Gaslut Cup II
- Diduga Lakukan Politik Uang, Salah Satu Tim Kepala Desa Di Amankan Oleh Polsek Mappedeceng
- Polsek Mappedeceng Amankan Terduga Politik Uang Di CP 1
- Personil Polsek Baebunta Bubarkan Pesta Miras di Desa Sassa
- Jelang HUT RI Ke-74, Pemkab Luwu Utara Gelar Rapat Pemantapan
Hadir pada saat penyerahan senjata api rakitan, Wakapolres Luwu Utara KOMPOL H. Amir Majid, Kasat Intelkam IPTU Muhajir, Kasat Narkoba AKP Jamaluddin KBO Intelkam IPDA M. Asawan Kapolsek Mappedeceng, Camat Mappedeceng Sitti khidar, Kepala Desa Mappedeceng Annas Pettu bersama masyarakat Desa pada pukul 10.00 Wita.
Bimas Saripuddin mewakili masyarakat Dusun Beringin Desa Mappedeceng menyerahkan sedikitnya enam pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis papporo dan 46 senjata tajam berupa anak panah (busur) diserahkan langsung kepada Wakapolres KOMPOL H. Amir Majid mewakili Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola.
Atas imbauan Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola melalui Wakapolres Luwu Utara KOMPOL H. Amir Majid, kepada masyarakat agar menyerahkan senjata api rakitan bersama senjata tajam kepada pihak kepolisian dalam waktu dekat ini.
“Terima kasih kepada masyarakat Desa Mappedeceng khususnya Dusun Beringin dan mengapresiasi kepada kepala Desa Mappedeceng yang mau bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menyerahkan senjata api rakitan dan senjata tajam," ungkap KOMPOL H. Amir Majid Kepada Batarapos.com.
Ia juga menyampaikan kepada warga agar segera menyerahkan senjata api rakitan atau sajam kepada Kepala Desa atau Polsek terdekat, apabila dikemudian hari ditemukan akan diproses lebih lanjut atau dipenjara maksimal 20 tahun.
Berdasarkan Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, bahan peledak dan senjata tajam Undang-Undang nomor 2 tahun 2002.
Laporan : Drs
Editor : Astri