Warga Serahkan 6 Pucuk Senpira dan 46 Sajam Ke Polres Luwu Utara - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Warga Serahkan 6 Pucuk Senpira dan 46 Sajam Ke Polres Luwu Utara

Diposkan oleh On 15 Agustus with No comments


MAPPEDECENG, Batarapos.com, -- Sejumlah warga Dusun Beringin Desa Mappedeceng telah menyerahkan senjata api rakitan (senpira) dan senjata tajam (sajam) ke Polres Luwu Utara, yang dilaksanakan di kantor Desa Mappedeceng. Rabu (15/8/18) pagi.

Baca Juga :

Hadir pada saat penyerahan senjata api rakitan, Wakapolres Luwu Utara KOMPOL H. Amir Majid, Kasat Intelkam IPTU Muhajir, Kasat Narkoba AKP Jamaluddin KBO Intelkam IPDA M. Asawan Kapolsek Mappedeceng, Camat Mappedeceng Sitti khidar, Kepala Desa Mappedeceng Annas Pettu bersama masyarakat Desa pada pukul 10.00 Wita.

Bimas Saripuddin mewakili masyarakat Dusun Beringin Desa Mappedeceng menyerahkan sedikitnya enam  pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis papporo dan 46 senjata tajam berupa anak panah (busur) diserahkan langsung kepada Wakapolres KOMPOL H. Amir Majid mewakili Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola.


Atas imbauan Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola melalui Wakapolres Luwu Utara KOMPOL H. Amir Majid, kepada masyarakat agar menyerahkan senjata api rakitan bersama senjata tajam kepada pihak kepolisian dalam waktu dekat ini.

“Terima kasih kepada masyarakat Desa Mappedeceng khususnya Dusun Beringin dan mengapresiasi kepada kepala Desa Mappedeceng yang mau bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menyerahkan senjata api rakitan dan senjata tajam," ungkap KOMPOL H. Amir Majid Kepada Batarapos.com.

Ia juga menyampaikan kepada warga agar segera menyerahkan senjata api rakitan atau sajam kepada Kepala Desa  atau Polsek terdekat, apabila dikemudian hari ditemukan  akan diproses lebih lanjut atau dipenjara maksimal 20 tahun.

Berdasarkan Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, bahan peledak dan senjata tajam Undang-Undang nomor 2 tahun 2002.

Laporan : Drs
Editor : Astri
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

back to top